Ilustrasi Tertib Peran Serta Masyarakat Pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA – Setiap orang atau Badan di Kabupaten Tasikmalaya dilarang menempatkan atau memasang lambang,  simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, tiang telepon, pohon,fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada tertib peran serta masyarakat.  

 

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison, S.IP menuturkan, larangan tersebut diatur pada pasal 33.  Jika pun masyarakat ingin memasang lambing, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, ataupun atribut jenis lainnya, maka orang atau badan yang akan melakukan hal tersebut harus mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.

 

“Setiao orang atau badan yang sudah menempatkan bendera, spanduk, atau umbul-umbul setelah seizing Pemkab Tasikmalaya juga wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya,” ucap Ade Horison.

 

 Selain itu, setiap orang atau badan juga dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan pengerahan massa, dan juga dilarang membuang benda-benda yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi,ST,MM,Msi  menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut.

 

Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

3 Pasal Pada Tertib Hiburan dan Keramaian Perda 3/2014 tentang Trantibum yang Perlu Diperhatikan

 

Perbuatan yang Dilarang di Kabupaten Tasikmalaya Berkaitan dengan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan

 

Kegiatan yang Mendukung Tertib Penghuni Bangunan Berdasarkan Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Memahami Aturan Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Ilustrasi tertib penghuni bangunan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA – Dalam menanggulangi bencana alam banjir, Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.

 

Hal tersebut, tertuang dalam pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Sapa’at, S.IP mengatakan,dalam rangka tertib penghuni bangunan, Pemkab Tasikmalaya bersama-sama dengan masyarakat juga dapat melakukan beberapa kegiatan yang diatur pada pasal 22 Perda 3/2014. Kegiatan itu dapat dijabarkan sebagai berikut :

 

a.Menanam pohon pelindung/pohon produktif, tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan;

 

b.Membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun, disesuaikan dengan luasan lahan yang ada serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;

 

c.Menyediakan tempat sampah di lingkungan rumah masing-masing;

 

d.Memelihara trotoar, selokan (drainase), bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan;

 

e.Memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan;

 

f.Memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara melabur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, secara berkala dan berkesinambungan;

 

g.Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf f, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan dilakukan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus.

 

Selain itu, Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya juga mengatur kewajiban orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung untuk memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Windi/ Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Memahami Aturan Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

 

Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya

 

Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

ilustrasi tertib tempat hiburan dan keramaian pada Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum.*

 

SINGAPARNA -  Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) mengatur tentang tertib tempat hiburan dan keramaian.

 

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison, S.IP menuturkan, sebelum mengetahui lebih jauh mengenai tertib tempat hiburan dan keramaian, masyarakat perlu mengetahui pengertian dari tempat hiburan itu sendiri.

 

Sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum, hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Hiburan juga memungkinkan masyarakat untuk menonton serta menikmati atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.

 

“Jadi sebelum berbicara tentang tertib tempat hiburan, kita juga harus mengetahui definisi hiburan itu sendiri, sehingga masyarakat bisa paham, bahwa tempat hiburan bukan hanya sekadar tempat karaoke dan sebagainya,” ujar Ade Harison.

 

Menurut Ade, ada tiga pasal yang perlu diperhatikan pada tertib hiburan dan keramaian. Pasal pertama yakni pasal 29. Pada pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menyelenggarakan tempat dan/atau hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

 

“Lalu penyelenggaraan tempat dan/atau hiburan yang telah mendapatkan izin, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.  Selain itu, penyelenggara dilarang mengadakan pertunjukan hiburan di jalan, jalur hijau dan taman, tanpa izin dari bupati,” kata Ade.

 

Pasal lain yang perlu diperhatikan yakni pasal 30. Menurut Ade, dalam pasal itu disebutkan bahwa penyelenggara wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

“Untuk izin keramaian, Satpol PP hanya bertindak memberikan rekomendasi, sementara izin keramaiannya dari Polres,” ucap Ade.

 

Sedangkan pada pasal 32, tertuang bahwa penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat menganggu kepentingan umum wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat berwenang, sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah provinsi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut.

 

Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Perbuatan yang Dilarang di Kabupaten Tasikmalaya Berkaitan dengan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan

 

Kegiatan yang Mendukung Tertib Penghuni Bangunan Berdasarkan Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Memahami Aturan Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

ilustrasi Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)

 

SINGAPARNA – Setiap orang, atau badan di Kabupaten Tasikmalaya dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin.  Hal tersebut diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan,bdan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, aturan tersebut tertuang pada pasal 20 tentang Tertib sungai, saluran air, dan sumber air.

 

Undang menyebutkan, sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air.

 

“Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat perlu memelihara menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan sungai, saluran air, dan sumber air,” ucap Undang.

 

Menurut Undang, dalam menanggulangi bencana alam banjir Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.

 

Selaras dengan pasal 21, kegiatan tersebut dapat mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi,ST,MM.,MSi menuturkan, setiap orang atau badan yang melanggar pasal 20 ayat 3, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.

 

Hal tersebut tertuang dalam pasal 41 Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum.

 

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib sungai, saluran air dan sumber air,” tutur Dede.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

 

Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya

 

Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*

 

Ilustrasi Tertib Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melarang perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial.

 

Ketentuan tersebut diatur pada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bab tertib tuna sosial dan anak jalanan.

 

Sebagaimana yang tertuang dalam Perda tersebut, tuna sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya gelandangan dan pengemis.

 

Sementara tuna susila adalah orang yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan atau upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.

 

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama Moch. Nizan Mulyana, S.IP.,M.Si menuturkan, tertib tuna susila dan anak jalan menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

 

Nizan mengatakan, dalam mewujudkan tertib tuna sosial dan anak jalanan, Pemkab Tasikmalaya dapat melakukan penertiban terhadap tuna sosial yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal  di tempat umum.

 

Selain itu, Pemkab Tasikmalaya juga dapat menertibkan anak jalanan terlantar yang mencari penghasilan di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas. Penertiban juga dapat dilakukan pada tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan di tempat-tempat yang digunakan perbuatan asusila. Hal tersebut tertuang pada pasal 24 Perda 3/2014 tentang Trantibum.

 

“Penertiban itu bisa dilakukan dengan terencana, supaya mendapatkan hasil yang efektif demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum,” ucap Nizan

 

Nizan melanjutkan, Perda 3/2014 tentang Trantibum bab Tertib Tuna Sosial dan Anak  jalanan juga mengatur tentang kegiatan yang dilarang dilakukan setiap orang dan/atau badan.

 

Sesuai dengan yang tertuang pada pasal 25, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan pelacuran atau prostitusi, menyediakan rumah atau tempat untuk melakukan perbuatan pelacuran atau prostitusi, dan menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan atau pengemis untuk dimanfaatkan dengan cara meminta-minta/mengamen.

 

“Jika ada dugaan tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila yang dilaporkan masyarakat, Pemkab Tasikmalaya bisa menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan.Tujuannya agar mereka bisa berubah. Hal itu merupakan salah satu upaya pemulijan terhadap ketentraman dan ketertiban itu sendiri,” kata Nizan.

 

Dalam tertib tuna sosial dan anak jalanan, lanjut Nizan, pemerintah daerah juga dapat menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.

 

“Pemerintah daerah atau pejabat yang ditunjuk melakukan tindakan pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila,juga bisa melakukan penertiban peredaran pornografi dan porno aksi dalam segala bentuknya, dan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada perbuatan asusila,” ucap Nizan.

 

Dalam mewujudkan tertib sosial dan anak jalanan, Nizan menyebut, kolaborasi antar Organisasi Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. Selain itu, peran masyarakat juga diperlukan terutama jika melihat adanya pelanggaran terhadap Perda dengan ruang lingkup yang disebutkan di atas.

 

“Tindakannya tidak hanya di Satpol PP. Kita perlu membuat tim khusus sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya supaya bisa bersinergitas antar perangkat daerah lainnya. Untuk masyarakat, jika mengetahui adanya pelanggaran perda ini bisa melaporkan langsung ke Satpol PP,” kata Nizan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si  menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/ Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT :

 

Kegiatan yang Mendukung Tertib Penghuni Bangunan Berdasarkan Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Memahami Aturan Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

ilustrasi Perda Kab.Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum bab Tertib Usaha.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melarang kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan, adat/budaya, serta menganggu ketertiban umum.

 

Hal tersebut tercantum dalam pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Neni Nur’aeni,SH.,MH, menuturkan, kegiatan usaha yang dilarang tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 2.

 

Berikut kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum:

 

a. memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Bupati.

 

b. memproduksi, menyediakan, menyimpan, menyajikan, mempromosikan dan/atau memiliki narkotika dan psikotropika, kecuali untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;

 

c.melakukan kegiatan usaha perjudian;

 

d.melakukan kegiatan usaha pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati;

 

e.melakukan kegiatan usaha mengemis di tempat umum dan/atau mempekerjakan orang lain sebagai pengemis;

 

f.melakukan kegiatan usaha memberikan pinjaman uang dan/atau barang dengan cara membungakan uang dengan suku bunga yang tinggi tanpa aturan yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

g.melakukan kegiatan dan/atau usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;

 

h.memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan dan menyimpan benda atau barang yang berpotensi mengancam keselamatan badan atau jiwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan

 

i.membuka rumah makan/warung nasi atau yang sejenisnya sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan minum di tempat sebelum waktu buka puasa pada Bulan Ramadhan.

 

“Dalam rangka mewujudkan tertib usaha, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Neni.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan, setiap orang atau badan yang melanggar pasal 19 Perda 3/2014 tentang Trantibum dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.

 

Menurut Dede, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.

 

Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Jika terjadi dugaan pelanggaraan baik itu atas laporan masyarakat atau temuan Satpol PP, maka PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri,” ucap Dede. (Windi/ Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

 

Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya

 

Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum