ilustrasi Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)
SINGAPARNA – Setiap orang, atau badan di Kabupaten Tasikmalaya dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin. Hal tersebut diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan,bdan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, aturan tersebut tertuang pada pasal 20 tentang Tertib sungai, saluran air, dan sumber air.
Undang menyebutkan, sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air.
“Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat perlu memelihara menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan sungai, saluran air, dan sumber air,” ucap Undang.
Menurut Undang, dalam menanggulangi bencana alam banjir Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.
Selaras dengan pasal 21, kegiatan tersebut dapat mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi,ST,MM.,MSi menuturkan, setiap orang atau badan yang melanggar pasal 20 ayat 3, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 41 Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib sungai, saluran air dan sumber air,” tutur Dede.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014
Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*