Ilustrasi Tertib Peran Serta Masyarakat Pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA – Setiap orang atau Badan di Kabupaten Tasikmalaya dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, tiang telepon, pohon,fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada tertib peran serta masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison, S.IP menuturkan, larangan tersebut diatur pada pasal 33. Jika pun masyarakat ingin memasang lambing, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, ataupun atribut jenis lainnya, maka orang atau badan yang akan melakukan hal tersebut harus mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
“Setiao orang atau badan yang sudah menempatkan bendera, spanduk, atau umbul-umbul setelah seizing Pemkab Tasikmalaya juga wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya,” ucap Ade Horison.
Selain itu, setiap orang atau badan juga dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan pengerahan massa, dan juga dilarang membuang benda-benda yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi,ST,MM,Msi menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut.
Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
3 Pasal Pada Tertib Hiburan dan Keramaian Perda 3/2014 tentang Trantibum yang Perlu Diperhatikan
Kegiatan yang Mendukung Tertib Penghuni Bangunan Berdasarkan Perda 3/2014 tentang Trantibum
Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014