3 Pasal Pada Tertib Hiburan dan Keramaian Perda 3/2014 tentang Trantibum yang Perlu Diperhatikan

Written by Manager Administrator Thursday, 01 December 2022 15:50

ilustrasi tertib tempat hiburan dan keramaian pada Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum.*

 

SINGAPARNA -  Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) mengatur tentang tertib tempat hiburan dan keramaian.

 

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison, S.IP menuturkan, sebelum mengetahui lebih jauh mengenai tertib tempat hiburan dan keramaian, masyarakat perlu mengetahui pengertian dari tempat hiburan itu sendiri.

 

Sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum, hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Hiburan juga memungkinkan masyarakat untuk menonton serta menikmati atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.

 

“Jadi sebelum berbicara tentang tertib tempat hiburan, kita juga harus mengetahui definisi hiburan itu sendiri, sehingga masyarakat bisa paham, bahwa tempat hiburan bukan hanya sekadar tempat karaoke dan sebagainya,” ujar Ade Harison.

 

Menurut Ade, ada tiga pasal yang perlu diperhatikan pada tertib hiburan dan keramaian. Pasal pertama yakni pasal 29. Pada pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menyelenggarakan tempat dan/atau hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

 

“Lalu penyelenggaraan tempat dan/atau hiburan yang telah mendapatkan izin, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.  Selain itu, penyelenggara dilarang mengadakan pertunjukan hiburan di jalan, jalur hijau dan taman, tanpa izin dari bupati,” kata Ade.

 

Pasal lain yang perlu diperhatikan yakni pasal 30. Menurut Ade, dalam pasal itu disebutkan bahwa penyelenggara wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

“Untuk izin keramaian, Satpol PP hanya bertindak memberikan rekomendasi, sementara izin keramaiannya dari Polres,” ucap Ade.

 

Sedangkan pada pasal 32, tertuang bahwa penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat menganggu kepentingan umum wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat berwenang, sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah provinsi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut.

 

Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Perbuatan yang Dilarang di Kabupaten Tasikmalaya Berkaitan dengan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan

 

Kegiatan yang Mendukung Tertib Penghuni Bangunan Berdasarkan Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Memahami Aturan Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum