VISI
TERDEPAN DALAM MENCIPTANA DAN MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN, SERTA DALAM PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
MISI 1
MENCIPTAKAN SITUASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN YANG MANTAP DAN TERKENDALI.
MISI 2
MEMBERDAYAKAN POTENSI MASYARAKAT DAN MEMBERDAYAKAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KETENTRAPAN DAN KETERTIBAN.
MISI 3
MENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN PELAKSANAANYA.
MISI 4
MENINGKATKAN KERJASAMA BAIK DENGAN INSTANSI, DINAS, SATUAN YANG TERKAIT DAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA MEMELIHARA KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN.