Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

Written by Manager Administrator Friday, 25 November 2022 11:55

ilustrasi Perda Kab.Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum bab Tertib Usaha.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melarang kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan, adat/budaya, serta menganggu ketertiban umum.

 

Hal tersebut tercantum dalam pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Neni Nur’aeni,SH.,MH, menuturkan, kegiatan usaha yang dilarang tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 2.

 

Berikut kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum:

 

a. memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Bupati.

 

b. memproduksi, menyediakan, menyimpan, menyajikan, mempromosikan dan/atau memiliki narkotika dan psikotropika, kecuali untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;

 

c.melakukan kegiatan usaha perjudian;

 

d.melakukan kegiatan usaha pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati;

 

e.melakukan kegiatan usaha mengemis di tempat umum dan/atau mempekerjakan orang lain sebagai pengemis;

 

f.melakukan kegiatan usaha memberikan pinjaman uang dan/atau barang dengan cara membungakan uang dengan suku bunga yang tinggi tanpa aturan yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

g.melakukan kegiatan dan/atau usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;

 

h.memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan dan menyimpan benda atau barang yang berpotensi mengancam keselamatan badan atau jiwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan

 

i.membuka rumah makan/warung nasi atau yang sejenisnya sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan minum di tempat sebelum waktu buka puasa pada Bulan Ramadhan.

 

“Dalam rangka mewujudkan tertib usaha, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Neni.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan, setiap orang atau badan yang melanggar pasal 19 Perda 3/2014 tentang Trantibum dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.

 

Menurut Dede, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.

 

Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Jika terjadi dugaan pelanggaraan baik itu atas laporan masyarakat atau temuan Satpol PP, maka PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri,” ucap Dede. (Windi/ Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

 

Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya

 

Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum