f

Written by Manager Administrator Read 1466 times Published in Berita

Motto "Senyum, Salam, Sapa; Santun tapi Tegas; Tegas tidak harus Keras, Keras tidak harus Kasar" dari Satuan Polisi Pamong Praja memiliki beberapa makna yang penting:

Kehangatan dan Keterbukaan: Melalui senyuman, salam, dan sapaan, anggota Satpol PP menunjukkan sikap ramah dan terbuka terhadap masyarakat. Ini menciptakan hubungan yang baik antara petugas dan warga, memperkuat rasa kebersamaan dalam menjaga ketertiban.
Kesantunan dalam Penegakan Hukum: Meskipun bertugas menegakkan peraturan, Satpol PP tetap menjunjung tinggi nilai kesantunan. Mereka berinteraksi dengan masyarakat secara sopan dan menghormati hak-hak individu dalam proses penegakan hukum.
Ketegasan yang Bijaksana: Satpol PP memperlihatkan sikap tegas namun tetap berkearifan dalam menangani situasi. Mereka tidak perlu menggunakan kekerasan atau keras dalam bertindak, namun tetap memastikan bahwa aturan dijalankan dengan konsisten.
Kekerasan bukanlah Solusi: Meskipun dalam keadaan yang sulit atau mendesak, Satpol PP tetap menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar. Mereka menggunakan kekuatan dengan bijaksana dan hanya jika benar-benar diperlukan, tanpa menjadi kasar atau melanggar hak asasi manusia.
Dengan motto ini, Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang ramah, mengedepankan sikap santun dalam menegakkan hukum, dan mengutamakan pendekatan yang bijaksana serta non-kekerasan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Standar Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya

Written by Manager Administrator Read 35 times Published in Berita

Pelayanan Prima dan Berkualitas: Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya

Written by Manager Administrator Read 855 times Published in Berita

Pelayanan Prima dan Berkualitas: Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan daerah. Dengan visi yang teguh, Satpol PP berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

1. Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah:

Satpol PP bertugas untuk menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku di tingkat lokal. Dengan keahlian dan pengetahuan yang mendalam tentang hukum daerah, mereka memastikan agar setiap warga mematuhi peraturan tersebut demi terciptanya tata tertib dan keadilan dalam kehidupan berkomunitas.

2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat:

Satpol PP bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Mereka hadir di setiap sudut kota untuk mengawasi dan menanggapi setiap situasi yang mengganggu ketenangan publik. Dengan kehadiran mereka, masyarakat merasa aman dan nyaman untuk menjalani aktivitas sehari-hari tanpa gangguan.

3. Pelindungan Masyarakat:

Sebagai penegak hukum lokal, Satpol PP bertugas untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan bahaya. Mereka siap memberikan bantuan dan perlindungan dalam situasi darurat, serta mengkoordinasikan upaya bersama dengan instansi terkait untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga.

Dengan semangat pelayanan prima dan komitmen untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja terus berupaya menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam membangun dan memelihara harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Inovasi Sistem Informasi Pengaduan dan Pelayanan Tanggap Satpol PP (SISAPTA POl PP)

Written by Manager Administrator Read 187 times Published in Berita

 

Assalamu'alaikum,,,, Halo, Admin ingin memperkenalkan Inovasi Sistem Informasi Pengaduan dan Pelayanan Tanggap Satpol PP (SISAPTA POl PP).....


Buat para Warga Kabupaten Tasikmalaya, jika ingin menyampaikan Pengaduan terkait gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat silahkan Hubungi CALL CENTER Satpol PP Kab. Tasikmalaya 0812 3524 3890 (Whatsapp dan Telegram) atau melalui link https://bit.ly/sisaptapolpp


Selain dari itu, warga Kabupaten Tasikmalaya dapat pula menyampaikan pengaduan terkait gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui www.lapor.go.id atau Media Massa Satpol PP Kab. Tasikmalaya seperti Instagram, Facebook, dll.
SALAM PRAJA !!!

PEMBONGKARAN EKS TERMINAL CILEMBANG

Written by Manager Administrator Read 2203 times Published in Berita

Pada Tanggal 28 November 2023 telah dilaksanakan Pembongkaran Eks Terminal Cilembang sebagai pelaksanaan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Eks Terminal Cilembang. Penertiban Eks Terminal Cilembang ini dilaksanakan dengan langkah-langkah strategis dan cepat untuk menertibkan tanah dan bangunan eks terminal Cilembang sampai dengan tahap pembongkaran dan tidak ada lagi aktifitas yang negatif serta hal-hal yang mengandung unsur kemaksiatan, sehingga Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dapat terwujud sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat.