Inovasi Sistem Informasi Pengaduan dan Pelayanan Tanggap Satpol PP (SISAPTA POl PP)

Written by Manager Administrator Read 11 times Published in Berita

 

Assalamu'alaikum,,,, Halo, Admin ingin memperkenalkan Inovasi Sistem Informasi Pengaduan dan Pelayanan Tanggap Satpol PP (SISAPTA POl PP).....


Buat para Warga Kabupaten Tasikmalaya, jika ingin menyampaikan Pengaduan terkait gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat silahkan Hubungi CALL CENTER Satpol PP Kab. Tasikmalaya 0812 3524 3890 (Whatsapp dan Telegram) atau melalui link https://bit.ly/sisaptapolpp


Selain dari itu, warga Kabupaten Tasikmalaya dapat pula menyampaikan pengaduan terkait gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui www.lapor.go.id atau Media Massa Satpol PP Kab. Tasikmalaya seperti Instagram, Facebook, dll.
SALAM PRAJA !!!

PEMBONGKARAN EKS TERMINAL CILEMBANG

Written by Manager Administrator Read 2049 times Published in Berita

Pada Tanggal 28 November 2023 telah dilaksanakan Pembongkaran Eks Terminal Cilembang sebagai pelaksanaan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Eks Terminal Cilembang. Penertiban Eks Terminal Cilembang ini dilaksanakan dengan langkah-langkah strategis dan cepat untuk menertibkan tanah dan bangunan eks terminal Cilembang sampai dengan tahap pembongkaran dan tidak ada lagi aktifitas yang negatif serta hal-hal yang mengandung unsur kemaksiatan, sehingga Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dapat terwujud sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat.

f

Written by Manager Administrator Read 912 times Published in Berita

Motto "Senyum, Salam, Sapa; Santun tapi Tegas; Tegas tidak harus Keras, Keras tidak harus Kasar" dari Satuan Polisi Pamong Praja memiliki beberapa makna yang penting:

Kehangatan dan Keterbukaan: Melalui senyuman, salam, dan sapaan, anggota Satpol PP menunjukkan sikap ramah dan terbuka terhadap masyarakat. Ini menciptakan hubungan yang baik antara petugas dan warga, memperkuat rasa kebersamaan dalam menjaga ketertiban.
Kesantunan dalam Penegakan Hukum: Meskipun bertugas menegakkan peraturan, Satpol PP tetap menjunjung tinggi nilai kesantunan. Mereka berinteraksi dengan masyarakat secara sopan dan menghormati hak-hak individu dalam proses penegakan hukum.
Ketegasan yang Bijaksana: Satpol PP memperlihatkan sikap tegas namun tetap berkearifan dalam menangani situasi. Mereka tidak perlu menggunakan kekerasan atau keras dalam bertindak, namun tetap memastikan bahwa aturan dijalankan dengan konsisten.
Kekerasan bukanlah Solusi: Meskipun dalam keadaan yang sulit atau mendesak, Satpol PP tetap menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar. Mereka menggunakan kekuatan dengan bijaksana dan hanya jika benar-benar diperlukan, tanpa menjadi kasar atau melanggar hak asasi manusia.
Dengan motto ini, Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang ramah, mengedepankan sikap santun dalam menegakkan hukum, dan mengutamakan pendekatan yang bijaksana serta non-kekerasan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Written by Manager Administrator Read 2495 times Published in Berita

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pelayanan Prima dan Berkualitas: Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya

Written by Manager Administrator Read 602 times Published in Berita

Pelayanan Prima dan Berkualitas: Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan daerah. Dengan visi yang teguh, Satpol PP berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

1. Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah:

Satpol PP bertugas untuk menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku di tingkat lokal. Dengan keahlian dan pengetahuan yang mendalam tentang hukum daerah, mereka memastikan agar setiap warga mematuhi peraturan tersebut demi terciptanya tata tertib dan keadilan dalam kehidupan berkomunitas.

2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat:

Satpol PP bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Mereka hadir di setiap sudut kota untuk mengawasi dan menanggapi setiap situasi yang mengganggu ketenangan publik. Dengan kehadiran mereka, masyarakat merasa aman dan nyaman untuk menjalani aktivitas sehari-hari tanpa gangguan.

3. Pelindungan Masyarakat:

Sebagai penegak hukum lokal, Satpol PP bertugas untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan bahaya. Mereka siap memberikan bantuan dan perlindungan dalam situasi darurat, serta mengkoordinasikan upaya bersama dengan instansi terkait untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga.

Dengan semangat pelayanan prima dan komitmen untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja terus berupaya menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam membangun dan memelihara harmoni di tengah-tengah masyarakat.

 

Tim Operasi Gabungan Berantas Kena Cukai Ilegal yang terdiri dari Satpol PP Kab.Tasikmalaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 melaksanakan Operasi Bersama dan berhasil mengamankan 10.920 batak rokok ilegal,Senin 22 Mei 2023./Dokumen Bidang Gakda.*

 

SINGAPARNA – Sebanyak 10.920 batang rokok illegal berhasil diamankan oleh tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin 22 Mei 2023.

 

Pengamanan tersebut dilakukan pada Operasi Bersama yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya  bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.

 

Operasi Bersama  Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kabupaten Tasikmalaya,  Dede Sobandi,ST,MM,Msi.

 

Dalam apel tersebut,  Kabid Gakda menyampaikan teknis dan informasi mengenai target sasaran operasi yang diduga sebagai lokasi peredaran  rokok ilegal di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

 

Yuk, jauhi rokok ilegal!

 

Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan,

 

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

 

Sementara Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan,

 

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”***