PEMBONGKARAN EKS TERMINAL CILEMBANG

Written by Super User Read 1533 times Published in Berita

Pada Tanggal 28 November 2023 telah dilaksanakan Pembongkaran Eks Terminal Cilembang sebagai pelaksanaan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Eks Terminal Cilembang. Penertiban Eks Terminal Cilembang ini dilaksanakan dengan langkah-langkah strategis dan cepat untuk menertibkan tanah dan bangunan eks terminal Cilembang sampai dengan tahap pembongkaran dan tidak ada lagi aktifitas yang negatif serta hal-hal yang mengandung unsur kemaksiatan, sehingga Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dapat terwujud sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat.

Satpol PP Kab.Tasikmalaya Siagakan Personel untuk Jaga Alun-alun Singaparna

Written by Admin Super POLPP Read 1714 times Published in Berita

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di kawasan Alun-alun Singaparna, Kamis, 12 Januari 2023.(Ujang/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

SINGAPARNA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya akan menyiagakan personel untuk menjaga Alun-alun Singaparna. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan Alun-alun  Singaparna, mengantisipasi antusiasme warga terhadap alun-alun yang dijadwalkan akan diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu 14 Januari 2023.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,S.H.,M.H, menuturkan, salah satu hal yang perlu diantisipasi dalam penjagaan kawasan Alun-alun Singaparna yakni maraknya pedagang kaki lima yang melanggar tertib jalan, fasilitas umum, dan jalur hijau serta maraknya parkir liar.

 

 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, pada pasal 9 ayat 6 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan atau berdagang pada bahu jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Oleh karena itu, Dadang mengimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan di kawasan Alun-alun Singaparna karena merupakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya untuk berjualan.

 

“Untuk mengantisipasi serbuan PKL ini, yang pertama kali kita lakukan adalah melakukan patroli wilayah dan menempatkan personel di pos jaga. Kemudian, kita juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan Linmas. Nantinya kita libatkan Linmas di kawasan Alun-alun untuk melakukan penjagaan di alun-alun sebagai upaya penegakan Perda 3 nomor 2014,” ucap Dadang Tabroni,Kamis, 12 Januari 2023.

 

Menjelang peresmian Alun-alun Singaparna, Dadang juga telah menginstruksikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk melakukan penjagaan dan sterilisasi kawasan alun-alun. Para Srikandi Satpol PP Kab.Tasikmalaya disiagakan di lapangan untuk melakukan sosialisasi secara humanis kepada PKL dan masyarakat.

 

Selain itu, Satpol PP Kab.Tasikmalaya juga telah berkoordinasi dengan Dishubkominfo Kab.Tasikmalaya terkait kesiapan kantong-kantong parkir selama peresmian Alun-alun Singaparna dan selanjutnya.

 

“Hari Jumat besok kita juga akan melakukan sterilisasi bersamaan dengan Jumat Bersih yang rencananya dilakukan masyarakat Singaparna dipimpin oleh Pak Camat. Kita tertibkan PKL dalam rangka peresmian Alun-alun Singaparna,” kata Dadang.

 

 

Dadang menyebutkan, antusias masyarakat terhadap Alun-alun Singaparna cukup tinggi. Namun demikian, Dadang meminta kesediaan kepada masyarakat untuk tidak mengunjungi alun-alun terlebih dahulu sebelum alun-alun tersebut diresmikan.

 

“Kita sudah sampaikan secara humanis, baik kepada masyarakat maupun PKL agar masyarakat tidak dulu berada di kawasan Alun-alun  sehubungan akan dilaksanakan peresmian alun-alun Singaparna,” ujar Dadang.

 

 

Senada dengan Dadang, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kab.Tasikmalaya Sapa’at,S.IP mengatakan, terkait adanya peresmian  Alun-alun Singaparna, PKL diarahkan untuk berjualan di belakang Terminal Singaparna. Menurut Sapa’at, Satpol PP Kab.Tasikmalaya bukan melarang PKL berjualan namun, menempatkan PKL agar fasilitas umum tetap terlihat indah dan tidak semrawut.

 

“Jadi bukan kita melarang ya, kita hanya memastikan agar alun-alun tetap indah dan asri. Jadi PKL untuk sementara jangan mendekati area peresmian. Nanti setelah peresmian juga anggota akan dipiketkan di alun-alun bekerjasama dengan Linmas Singaparna. Intinya pendekatannya harus humanis,” ucap Sapa’at. (Humas Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Written by Super User Read 1400 times Published in Berita

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Satpol PP Kab.Tasikmalaya Amankan Kunjungan Wakil Gubernur Jawa Barat

Written by Admin Super POLPP Read 1531 times Published in Berita

Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meninjau Alun-alun Singaparna dengan pengawalan anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Senin 9 Januari 2022.(Reival/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

SINGAPARNA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya melakukan giat pengamanan kunjungan Wakil Gubernur Jawa Barat, H.Uu Ruzhanul Ulum, Senin, 9 Januari 2023.

 

Pada kunjungan tersebut, Wagub Jawa Barat melakukan peninjauan Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

 

 

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berkewajiban melakukan pengawalan dan pengamanan pejabat penting dan tempat-tempat yang dikunjungi pejabat penting.

 

Dalam kesempaten tersebut, Satpol PP Kab.Tasikmalaya menerjunkan 15 anggota dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama Moch. Nizan Mulyana, S.IP.,M.Si.

 

 

Wagub Jabar H.Uu Ruzhanul Ulum dalam kunjungannya  melakukan peninjauan di setiap titik pembangunan Alun-alun Singaparna. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan Alun-alun Singaparna berjalan sempurna sebelum diresmikan pada 14 Januari 2023 nanti.

 

Pada kesempatan tersebut, terdapat beberapa masyarakat yang ingin berswafoto bersama dengan Wakil Gubernur Jawa Barat. Terhadap kegiatan tersebut, anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pengamanan secara maksimal dengan mengatur giliran foto bersama, serta memastikan kondisi keamanan sekitar.

 

Wagub Jabar H.Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen membangun sarana dan prasarana untuk rekreasi masyarakat, salah satunya Alun-alun.

 

“Jangan ditafsirkan, bahwa  pembangunan Alun-Alun di berbagai titik, di berbagai daerah (Kabupaten/Kota) sebagai pemborosan. Tapi justru filosofinya sangat luar biasa, karena untuk apa banyak uang tapi tidak bahagia?” Masyarakat didorong untuk mendapatkan kebahagiaan. Salah satunya melalui Alun-alun ini,” tutur Wagub Jabar.

 

 

Lebih lanjut, Uu berharap kepada masyarakat agar Alun-alun Singaparna dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki rasa memiliki.

 

“Kalau ada rasa memiliki, Insya Allah akan bisa memelihara,” ucap Uu.*(Humas Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

Tim Operasi Gabungan Berantas Kena Cukai Ilegal yang terdiri dari Satpol PP Kab.Tasikmalaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 melaksanakan Operasi Bersama dan berhasil mengamankan 10.920 batak rokok ilegal,Senin 22 Mei 2023./Dokumen Bidang Gakda.*

 

SINGAPARNA – Sebanyak 10.920 batang rokok illegal berhasil diamankan oleh tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin 22 Mei 2023.

 

Pengamanan tersebut dilakukan pada Operasi Bersama yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya  bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.

 

Operasi Bersama  Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kabupaten Tasikmalaya,  Dede Sobandi,ST,MM,Msi.

 

Dalam apel tersebut,  Kabid Gakda menyampaikan teknis dan informasi mengenai target sasaran operasi yang diduga sebagai lokasi peredaran  rokok ilegal di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

 

Yuk, jauhi rokok ilegal!

 

Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan,

 

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

 

Sementara Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan,

 

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”***

 

 

Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto (kiri) melakukan pengecekan pasukan Satuan Perlindungan Masyarakat pada Apel Gelar Pasukan Peningkatan Kapasitas Linmas di Lapangan Gebu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (23/12/2022). Acara tersebut dihadiri 3510 anggota linmas dari 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.(Reza/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA -  Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto memimpin apel pasukan Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Jumat 23 Desember 2022.

 

Kegiatan yang dihadiri 3510 anggota Linmas dari 39 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya tersebut mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat Sebagai Bentuk Kesiapsiagaan Perlindungan Masyarakat Dalam Membantu Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat, Penanggulangan Bencana Dan Keamanan Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022”. 

 

 

Dalam sambutannya, Bupati menuturkan, bahwa peningkatan kapasitas menjadi penting karena anggota linmas adalah garda terdepan Kabupaten Tasikmalaya dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Linmas, menurut Bupati adalah orang yang paling depan berhadapan dengan masyarakat untuk selalu siaga dan tanggap.

 

“Tugas Satlinmas tidak dapat dipandang sebelah mata, karena berdasarkan Pemendagri 26/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat, anggota Satlinmas juga memiliki tupoksi dalam membantu pencegahan dan penanggulangan bencana, sampai dengan keamanan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu/pilkada serta tugas dan fungsi lainnya menurut perundang-undangan,” tutur Bupati.

 

 

Oleh karena itu, Pemkab Tasikmalaya perlu menyiapkan kader-kader Linmas yang mampu menjalankan tugas dengan baik. Pasalnya, anggota Satlinmas memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat terutama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

 

“Kami haturkan terima kasih tak terhingga kepada Pak Dandim 0612 Tasikmalaya, Pak Danramil se Kabupaten Tasikmalaya yang telah mengorbankan waktu, tenaganya, dan pikirannya untuk memberikan pengetahuan dan kedisiplinan. Tanpa bantuan bapak-bapak tak mungkin saya berdiri di depan bapak-bapak sekalian,” ucap Bupati.

 

 

Lebih lanjut, Bupati juga menitip pesan kepada anggota Satlinmas untuk dapat menjadi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Selain itu, linmas juga diharapkan dapat mengawasi dan melaporkan kepada perangkat desa maupun aparat penegak hukum apabila menemukan situasi ancaman ketentraman dan ketertiban umum.

 

“Inilah Satlinmas Kabupaten Tasikmalaya. Inilah mereka para pejuang yang berada paling depan di tengah-tengah masyarakat. Inilah mereka, tangan, mata dan telinga kami untuk mendengarkan keluhan masyarakat. Inilah mereka pahlawan yang akan menjaga ketentraman dan ketertiban umum, yang akan melindungi masyarakat. Inilah para relawan yang membaktikan dirinya, waktunya, bukan demi gaji, bukan demi kedudukan, bukan demi keuntungan, tapi demi kemaslahatan masyarakat,” kata Bupati.

 

 

 

Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya selaku Komandan Latihan Peningkatan Kapasitas Linmas, Letkol Inf Raden Henra Sukmadjibrata turut mengapresiasi para Danramil dan juga camat yang telah menyukseskan acara peningkatan kapasitas Linmas.

 

“Kegiatan ini luar biasa. Saya ucapkan terima kasih dan salam hormat, bangga saya kepada para Babinsa, Babhinkamtibmas serta para kades, semoga apa yang kita ajarkan bermanfaat untuk para anggota Linmas dalam menjalankan tugasnya,” ucap Dandim Henra.

 

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Linmas, Rahmat Zenal Mutakin, S.Pd Rakhmat menyebutkan, peningkatan kapasitas Satlinmas Kabupaten Tasikmalaya dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan perlindungan masyarakat dalam membantu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas juga dilakukan sebagai upaya penanggulangan bencana dan pengamanan pemilihan umum.

 

Rahmat menyebutkan, sebelum puncak Peningkatan Kapasitas Linmas di Lapangan Setda Kabupaten Tasikmalaya, jika kegiatan pelatihan kapasitas linmas dilakukan terlebih dahulu di tingkat kecamatan. Para linmas di masing-masing kecamatan dilatih dengan materi mulai dari penanggulangan bencana, hingga pengamanan pemilu.

 

 

Kegiatan pelatihan Linmas di tingkat kecamatan, lanjut Rahmat diharapkan dapat meningkatkan soliditas antar Muspika se-Kabupaten Tasikmalaya.

 

Harapan Bupati, Linmas harus betul-betul menjadi jati diri Linmas yang sebenarnya, dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan Bupati, tutur Rahmat, menginginkan agar yang mengikuti kegiatan ini adalah Linmas yang berumur 50 tahun ke bawah.

 

 

“Mudah-mudahan soliditas Muspika kecamatan untuk meningkatkan kapasitas Linmas dalam rangka penanggulangan bencana, pengamanan Pemilu, dan keamanan dan ketertiban wilayah, ” ucap Rahmat.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para camat dan juga Danramil, Kapolsek dan jajarannya yang sudah melatih Linmas dengan sangat luar biasa.

 

 

“Terima kasih telah bersinergi, untuk para camat, Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, semuanya luar biasa,” kata Dadang.(Humas Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*