Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Written by Super User Read 32 times Published in Berita

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Satpol PP Kab.Tasikmalaya Amankan Kunjungan Wakil Gubernur Jawa Barat

Written by Admin Super POLPP Read 354 times Published in Berita

Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meninjau Alun-alun Singaparna dengan pengawalan anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Senin 9 Januari 2022.(Reival/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

SINGAPARNA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya melakukan giat pengamanan kunjungan Wakil Gubernur Jawa Barat, H.Uu Ruzhanul Ulum, Senin, 9 Januari 2023.

 

Pada kunjungan tersebut, Wagub Jawa Barat melakukan peninjauan Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

 

 

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berkewajiban melakukan pengawalan dan pengamanan pejabat penting dan tempat-tempat yang dikunjungi pejabat penting.

 

Dalam kesempaten tersebut, Satpol PP Kab.Tasikmalaya menerjunkan 15 anggota dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama Moch. Nizan Mulyana, S.IP.,M.Si.

 

 

Wagub Jabar H.Uu Ruzhanul Ulum dalam kunjungannya  melakukan peninjauan di setiap titik pembangunan Alun-alun Singaparna. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan Alun-alun Singaparna berjalan sempurna sebelum diresmikan pada 14 Januari 2023 nanti.

 

Pada kesempatan tersebut, terdapat beberapa masyarakat yang ingin berswafoto bersama dengan Wakil Gubernur Jawa Barat. Terhadap kegiatan tersebut, anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pengamanan secara maksimal dengan mengatur giliran foto bersama, serta memastikan kondisi keamanan sekitar.

 

Wagub Jabar H.Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen membangun sarana dan prasarana untuk rekreasi masyarakat, salah satunya Alun-alun.

 

“Jangan ditafsirkan, bahwa  pembangunan Alun-Alun di berbagai titik, di berbagai daerah (Kabupaten/Kota) sebagai pemborosan. Tapi justru filosofinya sangat luar biasa, karena untuk apa banyak uang tapi tidak bahagia?” Masyarakat didorong untuk mendapatkan kebahagiaan. Salah satunya melalui Alun-alun ini,” tutur Wagub Jabar.

 

 

Lebih lanjut, Uu berharap kepada masyarakat agar Alun-alun Singaparna dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki rasa memiliki.

 

“Kalau ada rasa memiliki, Insya Allah akan bisa memelihara,” ucap Uu.*(Humas Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

Tim Operasi Gabungan Berantas Kena Cukai Ilegal yang terdiri dari Satpol PP Kab.Tasikmalaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 melaksanakan Operasi Bersama dan berhasil mengamankan 10.920 batak rokok ilegal,Senin 22 Mei 2023./Dokumen Bidang Gakda.*

 

SINGAPARNA – Sebanyak 10.920 batang rokok illegal berhasil diamankan oleh tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin 22 Mei 2023.

 

Pengamanan tersebut dilakukan pada Operasi Bersama yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya  bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.

 

Operasi Bersama  Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kabupaten Tasikmalaya,  Dede Sobandi,ST,MM,Msi.

 

Dalam apel tersebut,  Kabid Gakda menyampaikan teknis dan informasi mengenai target sasaran operasi yang diduga sebagai lokasi peredaran  rokok ilegal di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

 

Yuk, jauhi rokok ilegal!

 

Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan,

 

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

 

Sementara Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan,

 

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”***

 

 

Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto (kiri) melakukan pengecekan pasukan Satuan Perlindungan Masyarakat pada Apel Gelar Pasukan Peningkatan Kapasitas Linmas di Lapangan Gebu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (23/12/2022). Acara tersebut dihadiri 3510 anggota linmas dari 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.(Reza/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA -  Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto memimpin apel pasukan Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Jumat 23 Desember 2022.

 

Kegiatan yang dihadiri 3510 anggota Linmas dari 39 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya tersebut mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat Sebagai Bentuk Kesiapsiagaan Perlindungan Masyarakat Dalam Membantu Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat, Penanggulangan Bencana Dan Keamanan Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022”. 

 

 

Dalam sambutannya, Bupati menuturkan, bahwa peningkatan kapasitas menjadi penting karena anggota linmas adalah garda terdepan Kabupaten Tasikmalaya dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Linmas, menurut Bupati adalah orang yang paling depan berhadapan dengan masyarakat untuk selalu siaga dan tanggap.

 

“Tugas Satlinmas tidak dapat dipandang sebelah mata, karena berdasarkan Pemendagri 26/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat, anggota Satlinmas juga memiliki tupoksi dalam membantu pencegahan dan penanggulangan bencana, sampai dengan keamanan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu/pilkada serta tugas dan fungsi lainnya menurut perundang-undangan,” tutur Bupati.