Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tugas dengan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sesuai Pasal 9 ayat 6, disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(Reival Akbar/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya).
SINGAPARNA – Pemkab Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam peraturan tersebut, ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur.
Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, berdasarkan pasal 4 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, dan jembatan.
“Sesuai Bab III tentang tertib jalan,fasilitas umum dan jalur hijau pada pasal 5 disebutkan bahwa jalur lalu lintas diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sementara trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam rangka penertiban jalur lalu lintas, pemerintah daerah melakukan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan,” ucap Undang.
Dalam Bab III tentang tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum, lanjut Undang, juga mengatur penggunaan sarana jembatan penyebrangan atau marka jalan.
Pada pasal 6, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai standar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap orang juga dilarang mengatur lalu lintas dengan meminta imbalan.
“Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha angkutan umum dengan menggunakan kendaraaan yang izinnya tidak diperuntukkan bagi angkutan umum. Selain itu, setiap orang atau badan juga dilarang melakukan kegiatan sebagai petugas atau pemungut jasa parkir tanpa izin dari pejabat yang berwenang,”kata Undang.
Beberapa aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 9 dan pasal 10. Berikut perinciannya :
Pasal 9
(1) Setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalan.
(2) Setiap orang atau Badan dilarang melepas hewan ternak di pasar dan fasilitas umum.
(3) Setiap orang atau Badan dilarang mengubah/mengalihkan fungsi taman, tempat umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
(4) Setiap orang dilarang membuang air besar/air kecil, dan sampah di tamandan fasilitas umum.
(5) Setiap orang dilarang menebang/memotong/ mencabut/merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
(6) Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
(7) Setiap orang atau Badan dilarang menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dilarang membangun portal permanen (gundukan) di jalan tanpa ijin.
(2) Setiap orang dilarang mengalihkan fungsi jalan, jembatan, trotoar tanpa ijin.
(3) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.
(4) Bupati dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dinas terkait.
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.
“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.
Jika terjadi dugaan pelanggaran,lanjut Dede, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
SINGAPARNA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Utara Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Tasikmalaya, berlangsung tanpa gesekan.
Penertiban dilakukan sesuai dengan surat himbauan bernomor 1498/KM.01.02/SatpolPP/2022 yang dibagikan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya kepada para pedagang, Jumat, 22 Juli 2022.
Penertiban perdana PKL Baiturrahman berlangsung sejak Selasa, 2 Agustus 2022. Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya kemudian rutin melakukan patroli agar kawasan tersebut steril dari PKL.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menuturkan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Bab V mengenai tertib usaha, pada pasal 18, disebutkan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam mewujudkan tertib usaha, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menganggu ketertiban umum.
“Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 sudah jelas bahwa dalam tertib usaha, setiap orang atau usaha dilarang berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menganggu ketertiban umum.
Namun sebelum kita melakukan penertiban, tentunya kita melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada pemilik kawasan dalam hal ini DKM Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya dan juga para pedagang. Intinya kita sudah sediakan lokasi relokasi untuk PKL,” ucap Dadang.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sapa’at mengatakan, sebelum melakukan penertiban, bidang trantibum langsung memberikan surat himbauan kepada para PKL.
Sembari membagikan surat, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Ade Harison juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada PKL.
“Penertiban PKL ini dilakukan agar masyarakat yang mau ibadah ke masjid tertib dan enggak ada kendala. Yang mau jajan jadi terarah karena tempat pedagang sebenarnya sudah ada di belakang,” ujar Sapa’at.
Ketua Umum DKM Masjid Agung Baiturrahman KH. Hasan Basri mengatakan, pihak DKM sebelumnya mengajukan permohonan penertiban PKL yang berada di sepanjang jalan protokol samping Utara Masjid kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya.
“Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah sigap dengan menindaklanjuti surat permohonan kami dengan memberi surat himbauan kepada PKL,” ucap Hasan.(Humas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya)***
SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada 4 September 2014.
Peraturan tersebut disahkan dalam rangka menciptakan tata kehidupan yang tertib, nyaman, dan tenteram, dengan memperhatikan norma agama dan budaya masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
Menurut Dede, setidaknya ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam perda tersebut.
Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.
“Tujuan dari pengaturan ketertiban umum ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan atas hak asasi warga dan masyarakat, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, serta menjadi pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum,” tutur Dede, Rabu, 2 November 2022.
Berdasarkan perda tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dede mengatakan, sebagaimana pasal 36 Perda 3/2014, pembinaan terhadap ketertiban umum dilaksanakan dalam bentuk pengarahan, sosialisasi, pelatihan, rehabilitasi, dan/atau penyuluhan.
“Pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan dengan melakukan pemantauan, penertiban dan penindakan terhadap lokasi/ tempat atau badan yang menjadi objek dalam peraturan daerah tersebut,” ucap Dede.
Lebih lanjut, Dede mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum.
Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.
Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, lanjut Dede, diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Sapa'at, S.IP mengatakan, sosialisasi Perda 3/2014 tentang Trantibum harus terus dilakukan. Pasalnya, pelanggaran terjadi karena banyak masyarakat yang belum memahami tentang aturan tersebut.
“Peraturan daerah ini ada bukan untuk melarang masyarakat, tapi lebih kepada menata masyarakat agar lebih tertib dan menciptakan kondisi yang tentram dan nyaman,” ujar Sapa’at.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
SINGAPARNA - Di tengah kesibukannya sebagai PNS di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Hesty Anisah sukses menorehkan prestasinya di bidang tarik suara.
Pada kontes ‘NYADA’ (nyanyi daring) yang digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-390 Kabupaten Tasikmalaya, mojang perwakilan Singaparna ini mampu meraih juara favorit.
Hesty yang merupakan seorang Analisis Akuntabilitas Kinerja Aparatur itu, meraih juara favorit usai menyanyikan lagu “Milangkala Tasikmalaya” yang dikemas dalam bentuk video dan diunggah pada kanal YouTube.Hesty mengaku melakukan persiapan yang sangat singkat untuk mengikuti kontes nyada tersebut.
Dari mulai menghafal lirik lagu selama dua hari, sampai pembuatan video kontes nyada juga dibuat satu hari sebelum jadwal pengiriman video ke panitia berakhir. Namun demikian Hesty merasa sangat bahagia, bisa menjadi juara favorit.
“Ini pertama kali saya mengikuti kontes Nyada, walaupun sedikit minder karena tidak terlalu fasih menggunakan Bahasa Sunda secara mendalam dan tradisional, namun karena suka dengan lirik- lirik lagu Sunda, ya ikutin aja meskipun liat saingan-saingannya pada berat, tapi ya, pede aja, dan hasilnya Alhamdulillah,” ucap Hesty dengan tersenyum.
Hesty mengaku dari sejak kecil suka dengan seni. Tidak hanya tarik suara tetapi dari mulai seni upacara adat, dan seni musik lainnya yakni jenis nasyid dan musik pop. Hesty pun menjelaskan bahwa dirinya menyukai sastra dan bersyukur bahwa orang tua nya mendukung sekali kegemaran dan hobinya tersebut.
Pada kontes Nyada ini, Hesty mencurahkan motivasinya yakni ingin mengharumkan nama Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan sekaligus mengembangkan bakat di bidang seni.
Hesty ingin membuktikan bahwa Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tidak hanya berwibawa dan humanis dalam penegakan perda dan perkada tetapi juga unggul dalam hal seni.
“Alhamdulillah bisa menjadi juara favorit, benar benar bahagia bisa mengharumkan nama instansi, dan ya, saya senang bisa berfoto bareng Bapak Bupati juga,” tutur Hesty berseri.
Terakhir Hesty berharap Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya lebih maju lagi, baik dalam bidang pelayanan ataupun saat ada event perlombaan.
Tidak hanya harum dalam bidang seni, namun dari olahraga dan lain bisa lebih unggul untuk nama baik Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya. (Dian/Humas Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan rekayasa lalu lintas berkaitan dengan Pembangunan Alun-alun Singaparna.
Sehubungan dengan hal tersebut, anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya ditugaskan untuk melakukan pengamanan pada titik-titik tertentu jalur rekayasa lalu lintas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, berikut jalur rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di kawasan Singaparna:
- Kendaraan Roda 4 (dari arah Tasik) melewati Jl. Kudang -> Jl. Perikanan data -> Jl. Pemda -> Jl. Baru Bojong Koneng & Rancamaya
- Kendaraan Roda 4 (dari aram Garut) melewati Jl. Raya Barat Singaparna -> Kawasan Alun-Alun -> Jl. Raya Timur Singaparna (tidak ada pengalihan arus lalu lintas)
- Kendaraan angkutan umun mengikuti rekayasa lalu lintas roda 4 -> terminal (sesuai rute)
- Kendaraan besar (bus/truk) melewati Jl. Raya Singaparna (tidak ada pengalihan arus lalu lintas)
- Pengalihan arus lalu lintas roda 2 bersifat situasional
- Kendaraan tonase di atas 8 ton dengan tujuan Garut / Bandung, atau sebaliknya dari Tasik menuju Bandung dihimbau untuk melewati jalur Ciawi – Malangbong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni melalui Kepala Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison menuturkan,pengamanan jalur rekayasa lalu lintas tersebut merupakan bentuk implementasi penegakan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Hal itu tercantum pada Bab III, mengenai tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, di mana untuk melindungi hak dan kenyamanan warga, pemerintah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, dan lainnya.
“Ada rekayasa lalu lintas karena jalan di area pembangunan Alun-alun sebagian ditutup. Kami himbau kepada rekan-rekan dari arah Kota Tasikmalaya ke arah Garut untuk berbelok ke arah Cipasung, atau arah Sukahaji. Jalan utama hanya bisa dilewati truk pengangkut BBM, bus atau truk bermuatan besar lainnya,” kata Ade.(Humas Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***