Ilustrasi tertib penghuni bangunan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA – Dalam menanggulangi bencana alam banjir, Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.
Hal tersebut, tertuang dalam pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Sapa’at, S.IP mengatakan,dalam rangka tertib penghuni bangunan, Pemkab Tasikmalaya bersama-sama dengan masyarakat juga dapat melakukan beberapa kegiatan yang diatur pada pasal 22 Perda 3/2014. Kegiatan itu dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.Menanam pohon pelindung/pohon produktif, tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan;
b.Membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun, disesuaikan dengan luasan lahan yang ada serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
c.Menyediakan tempat sampah di lingkungan rumah masing-masing;
d.Memelihara trotoar, selokan (drainase), bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan;
e.Memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan;
f.Memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara melabur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, secara berkala dan berkesinambungan;
g.Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf f, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan dilakukan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus.
Selain itu, Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya juga mengatur kewajiban orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung untuk memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Windi/ Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014
Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum