ilustrasi Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 bab tertib lingkungan tentang Trantibum.(Windi/Humas dan Publikasi Pol PP Kab.Tasikmalaya)

 

SINGAPARNA – Tertib lingkungan menjadi salah satu  ruang lingkup yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum.

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, setidaknya ada tiga pasal pada ruang lingkup tertib lingkungan yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pasal pertama yakni pasal 11, yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila.

 

“Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma,” tutur Undang.

 

Selanjutnya adalah pasal 13 Perda 3/2014 tentang Trantibum. Menurut Undang, pasal ini mengatur terkait tata cara warga yang berkunjung, termasuk pelaporan berkala pemilik pondokan atau penghuni rumah kontrakan.

 

Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat.

 

Selain itu, setiap pemilik rumah pondokan dan atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa melalui pengurus rukun tetangga secara periodik.

 

“Setiap penghuni rumah kontrak juga wajib melapor kepada kades melalui pengurus RT setempat secara berkala. Selain itu, setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Undang.

 

Selain itu, aturan yang harus diperhatikan  pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 16. Berikut perinciannya

 

Pasal 16

 

1.Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara meracun, menggunakan aliran listrik dan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, dan bendungan.

 

2.Setiap orang dilarang membunuh, menembak, merusak dan memperdagangkan hewan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

 

3.Setiap orang atau Badan dilarang membuang limbah pabrik, perusahaan olahan ke sungai, danau, dan bendungan.

 

4.Setiap orang atau Badan dilarang, membuat, menyimpan, memperjualbelikan  dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya dengan mengganggu pada  lingkungan masyarakat yang berdampak terhadap keresahan warga.

 

Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, sebagaimana tertuang pada pasal 41, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan  pasal 11, pasal 13 ayat 1 dan ayat 3, serta pasal 16 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.

 

“Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri,” tutur Dede..(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT :

 

Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya

 

Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*

 

Aturan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

Ilustrasi aturan tertib jalan pada Perda 3/2014 tahun 2014 

 

SINGAPARNA – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya perlu memahami lebih lanjut terkait aturan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang  Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam peraturan tersebut, ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur.

 

Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, Perda tersebut mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.

 

Berdasarkan pasal 4 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.

 

Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, dan jembatan.

 

Berikut aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 9 dan pasal 10. Berikut perinciannya :

 

Pasal 9

 

1.Setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalan.

 

2.Setiap orang atau Badan dilarang melepas hewan ternak di pasar dan fasilitas umum.

 

3. Setiap orang atau Badan dilarang mengubah/mengalihkan fungsi taman, tempat umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

4. Setiap orang dilarang membuang air besar/air kecil, dan sampah di tamandan fasilitas umum.

 

5. Setiap orang dilarang menebang/memotong/ mencabut/merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

 

6. Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

7. Setiap orang atau Badan dilarang menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan.

 

Pasal 10

 

1. Setiap orang dilarang membangun portal permanen (gundukan) di jalan tanpa ijin.

 

2. Setiap orang dilarang mengalihkan fungsi jalan, jembatan, trotoar tanpa ijin.

 

3. Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.

 

4. Bupati dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dinas terkait.

 

Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, sesuai pasal 41 Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 9 dan pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 terkait tertib jalan, lingkungan, dan jalur hijau dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.

 

Dede berharap masyarakat dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.

 

 “Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede. (Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT :

 

Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*

 

Aturan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Ilustrasi Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga mengatur sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi pelanggar perda tersebut.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH., MH, menuturkan, sebagaimana tertuang pada  pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 7, pasal 13 ayat 2 dan  pasal 29 ayat 2 Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi administrasi.

 

Pasal 7 ayat satu menjelaskan bahwa setiap pemakai jasa angkutan umum di jalan harus naik atau turun dari kendaraan di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.

 

Sementara pasal 7 ayat 2 menerangkan bahwa setiap angkutan umum harus berjalan pada ruas jalan yang telah ditetapkan,dan tidak diperbolehkan berhenti selain di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.

 

Sedangkan pasal 13 ayat 2 memuat aturan yang menyatakan bahwa setiap pemilik rumah pondokan dan/atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa/lurah melalui pengurus rukun tetangga setempat secara periodik.

 

Pada pasal 29 ayat 2, menjelaskan bahwa penyelenggaraan tempat dan atau hiburan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.

 

Menurut Dadang, ada beberapa macam sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat 1. Sanksi dapat berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan.

 

Pengenaan sanksi pencabutan izin dapat dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapan di mulai dari pemberian teguran tertulis pertama, pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan, pemberian teguran tertulis ketiga disertai pemanggilan, hingga akhirnya pencabutan izin.

 

“Pencabutan izin dilakukan jika pemberian teguran tertulis diabaikan oleh pelanggar perda,” ucap Dadang.

 

Sementara pengenaan sanksi paksaan sebagaimana tertuang pada pasal 38 ayat 2 huruf c dapat berupa penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran.

 

“Untuk denda sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat 2 huruf b dibayarkan kepada kas daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1x24 jam sejak ditetapkan. Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 1x24 jam, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” tutur Dadang.

 

Menurut Dadang, ketentuan pidana juga diatur pada pasal 41 Perda 3/2014 tentang Trantibum.

 

Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 9,pasal 10 ayat 1 dan 2, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 huruf b dan c, Pasal 29 ayat (1) dan (3), Pasal  30, Pasal32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 35, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

Informasi lebih lanjut silakan klik tautan Perda Kabupaten Tasikmalaya  3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berikut ini :

 

Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

BERITA TERKAIT :

 

Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*

 

Mengetahui Lebih Jauh Terkait Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

 

Aturan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

Laporan SKM 2021

Written by Super User Read 1029 times Published in Berita

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan patroli di lokasi landing cabor gantole, Kawasan Pasir Gowong, Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022). Humas/Reival Akbar 

 

Pageurageung – Menjelang penutupan Cabang Olahraga (Cabor) gantole Porprov Jabar XIV, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan patroli di lokasi landing cabor gantole, Kawasan Pasir Gowong, Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022).

 

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama Moch. Nizan, S.IP., M.Si  menuturkan, pelaksanaan patroli  merupakan instruksi dari Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, S.H., M.H. "Instruksi tersebut dilaksanakan guna memastikan ketika penutupan cabor gantole  Porprov Jabar XIV aman, lancar, kondusif, tanpa gangguan kententraman dan ketertiban umum," ujarnya.

 

Sebanyak 10 anggota Satpol PP yang dipimpin kasi tibum dan kerjasama Nizan melakukan patroli ke lokasi tersebut menggunakan mobil patroli. Patroli diawali dengan mendatangi Kecamatan Pageurageung untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan terkait maksud dan tujuan patroli, yang pada kesempatan itu diterima oleh Sekretaris Camat Pageurageung Drs. Dadang Sundani.

 

Setelah berkoordinasi, Pihak kecamatan mengantar Satpol PP untuk meninjau ke lokasi landing cabor gantole.Ketika tiba dilokasi, Camat Pageurageung Agian Ahmad S.STP., M.Si bersama Muspika Kecamatan Pageurageung selesai meninjau persiapan penutupan.Dalam kesempatan tersebut Agian menyampaikan, dengan adanya Porprov Jabar mampu memberikan kontribusi positif untuk masyarakat salah satunya dengan peningkatan ekonomi yang nanti sebagai ajang promosi destinasi wisata.

 

"Masyarakat sangat antusias dan merasa bangga diwilayahnya bisa dijadikan tempat pertandingan cabor gantole di Porprov XIV yang didukung dengan ketertiban umum dan ketentramahan masyarakat yg kondusif," ujarnya.

 

Adapun perwakilan Kontingen Kabupaten Bekasi Agam menyampaikan, dalam pelaksanaan Gantole tersebut warga masyarakat menyambut mereka dengan keramahan, sehingga para kontingen merasa aman dan nyaman atas sambutannya.

 

"Saya salut kepada Pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya yang mau membangun olahraga adrenalin, semoga kedepannya fasilitas-fasilitas yang dalam tahap pembangunan selesai dan tempat ini menjadi contoh venue yang bagus," harapnya.

 

Patroli dilanjutkan dengan memonitor landing gantole. Nizan menyampaikan dalam patroli tidak ditemukan gangguan tratibum.

 

"Alhamdulillah kita telah menyelesaikan kegiatan patroli di kecamatan Pageurageung. Dalam patroli tersebut tidak menemukan gangguan tratibum dan masyarakat mendukung perlombaan tersebut.Adapun terkait persiapan penutupan semuanya lancar dengan memperlibatkan muspika setempat. Kamipun terus berkoordinasi dengan muspika setempat agar penutupan cabor gantole berjalan aman, lancar dan terkendali," tutupnya.(Reival/Dian/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***