Ilustrasi tertib penghuni bangunan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA – Dalam menanggulangi bencana alam banjir, Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.
Hal tersebut, tertuang dalam pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Sapa’at, S.IP mengatakan,dalam rangka tertib penghuni bangunan, Pemkab Tasikmalaya bersama-sama dengan masyarakat juga dapat melakukan beberapa kegiatan yang diatur pada pasal 22 Perda 3/2014. Kegiatan itu dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.Menanam pohon pelindung/pohon produktif, tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan;
b.Membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun, disesuaikan dengan luasan lahan yang ada serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
c.Menyediakan tempat sampah di lingkungan rumah masing-masing;
d.Memelihara trotoar, selokan (drainase), bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan;
e.Memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan;
f.Memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara melabur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, secara berkala dan berkesinambungan;
g.Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf f, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan dilakukan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus.
Selain itu, Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya juga mengatur kewajiban orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung untuk memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Windi/ Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014
Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
ilustrasi Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 bab tertib lingkungan tentang Trantibum.(Windi/Humas dan Publikasi Pol PP Kab.Tasikmalaya)
SINGAPARNA – Tertib lingkungan menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, setidaknya ada tiga pasal pada ruang lingkup tertib lingkungan yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal pertama yakni pasal 11, yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila.
“Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma,” tutur Undang.
Selanjutnya adalah pasal 13 Perda 3/2014 tentang Trantibum. Menurut Undang, pasal ini mengatur terkait tata cara warga yang berkunjung, termasuk pelaporan berkala pemilik pondokan atau penghuni rumah kontrakan.
Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat.
Selain itu, setiap pemilik rumah pondokan dan atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa melalui pengurus rukun tetangga secara periodik.
“Setiap penghuni rumah kontrak juga wajib melapor kepada kades melalui pengurus RT setempat secara berkala. Selain itu, setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Undang.
Selain itu, aturan yang harus diperhatikan pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 16. Berikut perinciannya
Pasal 16
1.Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara meracun, menggunakan aliran listrik dan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, dan bendungan.
2.Setiap orang dilarang membunuh, menembak, merusak dan memperdagangkan hewan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
3.Setiap orang atau Badan dilarang membuang limbah pabrik, perusahaan olahan ke sungai, danau, dan bendungan.
4.Setiap orang atau Badan dilarang, membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya dengan mengganggu pada lingkungan masyarakat yang berdampak terhadap keresahan warga.
Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, sebagaimana tertuang pada pasal 41, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 11, pasal 13 ayat 1 dan ayat 3, serta pasal 16 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.
“Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri,” tutur Dede..(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
ilustrasi Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)
SINGAPARNA – Setiap orang, atau badan di Kabupaten Tasikmalaya dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin. Hal tersebut diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan,bdan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, aturan tersebut tertuang pada pasal 20 tentang Tertib sungai, saluran air, dan sumber air.
Undang menyebutkan, sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air.
“Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat perlu memelihara menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan sungai, saluran air, dan sumber air,” ucap Undang.
Menurut Undang, dalam menanggulangi bencana alam banjir Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.
Selaras dengan pasal 21, kegiatan tersebut dapat mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi,ST,MM.,MSi menuturkan, setiap orang atau badan yang melanggar pasal 20 ayat 3, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 41 Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib sungai, saluran air dan sumber air,” tutur Dede.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014
Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*
Ilustrasi aturan tertib jalan pada Perda 3/2014 tahun 2014
SINGAPARNA – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya perlu memahami lebih lanjut terkait aturan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam peraturan tersebut, ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur.
Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, Perda tersebut mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.
Berdasarkan pasal 4 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, dan jembatan.
Berikut aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 9 dan pasal 10. Berikut perinciannya :
Pasal 9
1.Setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalan.
2.Setiap orang atau Badan dilarang melepas hewan ternak di pasar dan fasilitas umum.
3. Setiap orang atau Badan dilarang mengubah/mengalihkan fungsi taman, tempat umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Setiap orang dilarang membuang air besar/air kecil, dan sampah di tamandan fasilitas umum.
5. Setiap orang dilarang menebang/memotong/ mencabut/merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
6. Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
7. Setiap orang atau Badan dilarang menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan.
Pasal 10
1. Setiap orang dilarang membangun portal permanen (gundukan) di jalan tanpa ijin.
2. Setiap orang dilarang mengalihkan fungsi jalan, jembatan, trotoar tanpa ijin.
3. Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.
4. Bupati dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dinas terkait.
Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, sesuai pasal 41 Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 9 dan pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 terkait tertib jalan, lingkungan, dan jalur hijau dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.
Dede berharap masyarakat dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.
“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede. (Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
ilustrasi Perda Kab.Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum bab Tertib Usaha.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melarang kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan, adat/budaya, serta menganggu ketertiban umum.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Neni Nur’aeni,SH.,MH, menuturkan, kegiatan usaha yang dilarang tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 2.
Berikut kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum:
a. memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Bupati.
b. memproduksi, menyediakan, menyimpan, menyajikan, mempromosikan dan/atau memiliki narkotika dan psikotropika, kecuali untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.melakukan kegiatan usaha perjudian;
d.melakukan kegiatan usaha pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati;
e.melakukan kegiatan usaha mengemis di tempat umum dan/atau mempekerjakan orang lain sebagai pengemis;
f.melakukan kegiatan usaha memberikan pinjaman uang dan/atau barang dengan cara membungakan uang dengan suku bunga yang tinggi tanpa aturan yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.melakukan kegiatan dan/atau usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;
h.memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan dan menyimpan benda atau barang yang berpotensi mengancam keselamatan badan atau jiwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan
i.membuka rumah makan/warung nasi atau yang sejenisnya sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan minum di tempat sebelum waktu buka puasa pada Bulan Ramadhan.
“Dalam rangka mewujudkan tertib usaha, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Neni.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan, setiap orang atau badan yang melanggar pasal 19 Perda 3/2014 tentang Trantibum dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.
Menurut Dede, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.
Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terjadi dugaan pelanggaraan baik itu atas laporan masyarakat atau temuan Satpol PP, maka PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri,” ucap Dede. (Windi/ Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum