Perbuatan yang Dilarang di Kabupaten Tasikmalaya Berkaitan dengan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan

Written by Manager Administrator Wednesday, 30 November 2022 16:31

Ilustrasi Tertib Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum.(Windi/Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melarang perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial.

 

Ketentuan tersebut diatur pada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bab tertib tuna sosial dan anak jalanan.

 

Sebagaimana yang tertuang dalam Perda tersebut, tuna sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya gelandangan dan pengemis.

 

Sementara tuna susila adalah orang yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan atau upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.

 

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama Moch. Nizan Mulyana, S.IP.,M.Si menuturkan, tertib tuna susila dan anak jalan menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

 

Nizan mengatakan, dalam mewujudkan tertib tuna sosial dan anak jalanan, Pemkab Tasikmalaya dapat melakukan penertiban terhadap tuna sosial yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal  di tempat umum.

 

Selain itu, Pemkab Tasikmalaya juga dapat menertibkan anak jalanan terlantar yang mencari penghasilan di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas. Penertiban juga dapat dilakukan pada tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan di tempat-tempat yang digunakan perbuatan asusila. Hal tersebut tertuang pada pasal 24 Perda 3/2014 tentang Trantibum.

 

“Penertiban itu bisa dilakukan dengan terencana, supaya mendapatkan hasil yang efektif demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum,” ucap Nizan

 

Nizan melanjutkan, Perda 3/2014 tentang Trantibum bab Tertib Tuna Sosial dan Anak  jalanan juga mengatur tentang kegiatan yang dilarang dilakukan setiap orang dan/atau badan.

 

Sesuai dengan yang tertuang pada pasal 25, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan pelacuran atau prostitusi, menyediakan rumah atau tempat untuk melakukan perbuatan pelacuran atau prostitusi, dan menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan atau pengemis untuk dimanfaatkan dengan cara meminta-minta/mengamen.

 

“Jika ada dugaan tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila yang dilaporkan masyarakat, Pemkab Tasikmalaya bisa menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan.Tujuannya agar mereka bisa berubah. Hal itu merupakan salah satu upaya pemulijan terhadap ketentraman dan ketertiban itu sendiri,” kata Nizan.

 

Dalam tertib tuna sosial dan anak jalanan, lanjut Nizan, pemerintah daerah juga dapat menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.

 

“Pemerintah daerah atau pejabat yang ditunjuk melakukan tindakan pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila,juga bisa melakukan penertiban peredaran pornografi dan porno aksi dalam segala bentuknya, dan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada perbuatan asusila,” ucap Nizan.

 

Dalam mewujudkan tertib sosial dan anak jalanan, Nizan menyebut, kolaborasi antar Organisasi Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. Selain itu, peran masyarakat juga diperlukan terutama jika melihat adanya pelanggaran terhadap Perda dengan ruang lingkup yang disebutkan di atas.

 

“Tindakannya tidak hanya di Satpol PP. Kita perlu membuat tim khusus sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya supaya bisa bersinergitas antar perangkat daerah lainnya. Untuk masyarakat, jika mengetahui adanya pelanggaran perda ini bisa melaporkan langsung ke Satpol PP,” kata Nizan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si  menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/ Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT :

 

Kegiatan yang Mendukung Tertib Penghuni Bangunan Berdasarkan Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Memahami Aturan Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Kegiatan Usaha yang Dilarang Berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014

 

Tiga Pasal Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana