Ilustrasi Aturan Tertib tempat hiburan dan keramaian pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA - Tertib tempat hiburan dan keramaian menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison, S.IP menuturkan, sebelum mengetahui lebih jauh mengenai tertib tempat hiburan dan keramaian, masyarakat perlu mengetahui pengertian dari tempat hiburan itu sendiri.
Sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum, hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Hiburan juga memungkinkan masyarakat untuk menonton serta menikmati atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
“Jadi sebelum berbicara tentang tertib tempat hiburan, kita juga harus mengetahui definisi hiburan itu sendiri, sehingga masyarakat bisa paham, bahwa tempat hiburan bukan hanya sekadar tempat karaoke dan sebagainya,” ujar Ade Harison, Jumat 11 November 2022.
Menurut Ade,pada pasal 29 Perda 3/2014 tentang Trantibum disebutkan bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menyelenggarakan tempat dan/atau hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
“Lalu penyelenggaraan tempat dan/atau hiburan yang telah mendapatkan izin, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki. Selain itu, penyelenggara dilarang mengadakan pertunjukan hiburan di jalan, jalur hijau dan taman, tanpa izin dari bupati,” kata Ade.
Menurut Ade, dalam penyelenggaraan izin keramaian, penyelenggara wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk izin keramaian, Satpol PP hanya bertindak memberikan rekomendasi, sementara izin keramaiannya dari Polres,” ucap Ade.
Lebih lanjut, Ade juga menambahkan, Perda 3/2014 juga mengatur tentang tertib peran serta masyarakat.
Berikut aturan yang harus ditaati masyarakat berdasarkan pasal 33 bab tertib peran serta masyarakat :
(1) Setiap orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atributatribut sejenis lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, tiang telepon, pohon,fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbulumbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya, dapat dilakukan di tempat-tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
“Selain itu, setiap orang atau badan juga dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan pengerahan massa, dan juga dilarang membuang benda-benda yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya,” tambah Ade.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut.
Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Ilustrasi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada ruang lingkup tertib sungai, saluran air, dan sumber air, serta tertib bangunan.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)
SINGAPARNA – Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum mengatur tentang tertib sungai, saluran air, dan sumber air. Selain itu, perda tersebut juga mengatur tentang tertib penghuni bangunan.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan,bdan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 20 Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah daerah bersama-sama masyarakat perlu memelihara menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan sungai, saluran air, dan sumber air.
“Dalam mendukung aturan tertib sungai, saluran air dan sumber air, setiap orang atau badan juga dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin,” ujar Undang, Rabu, 9 November 2022.
Menurut Undang, dalam menanggulangi bencana alam banjir Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.
Selaras dengan pasal 21, kegiatan tersebut dapat mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam rangka tertib penghuni bangunan, Pemkab Tasikmalaya bersama-sama dengan masyarakat juga dapat melakukan beberapa kegiatan yang diatur pada pasal 22 Perda 3/2014. Kegiatan itu dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.Menanam pohon pelindung/pohon produktif, tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan;
b.Membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun, disesuaikan dengan luasan lahan yang ada serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
c.Menyediakan tempat sampah di lingkungan rumah masing-masing;
d.Memelihara trotoar, selokan (drainase), bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan;
e.Memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan;
f.Memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara melabur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, secara berkala dan berkesinambungan;
g.Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf f, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan dilakukan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus.
Selain itu, Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya juga mengatur kewajiban orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung untuk memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH. menuturkan, pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP bersama PPNS dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.
“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dadang.
Menurut Dadang, jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penguni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Husen Mubarok bertindak sebagai Komandan Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 10 November 2022.(Reival Akbar/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Upacara Hari Pahlawan tingkat Kabupaten Tasikmalaya bertempat di Halaman Setda Kab. Tasikmalaya, Kamis, 10 November 2022. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto memimpin upacara.
-
Bupati Ade membacakan naskah sambutan Menteri Sosial Republik Indonesia, “Hari ini kita berada dalam perjuangan besar menaklukkan ancaman dan tantangan yang nyata-nyata berada di hadapan kita. Pemanasan global yang memicu beragam bencana alam, serta kelangkaan pangan, energi dan air bersih, kiranya perlu kita persiapkan dengan sungguh-sungguh. Kita mempunyai semua modal dasar untuk menjadi bangsa pemenang. Marilah kita bergerak bersama dan maju bersama dengan tekad untuk menang.” tuturnya.
Adapun anggota Satpol PP Husen Mubarok ditunjuk menjadi komandan upacara. Hadir dalam upacara peringatan ini, Forkopimda Kab. Tasikmalaya, Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekda Kab. Tasikmalaya, Unsur DHC 45 Kab. Tasikmalaya, Unsur LVRI Kab. Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
Adapun personil pengamanan, Satpol PP menurunkan 10 orang personil. Fokus pengamanan dilaksanakan di 3 titik area Pemkab Tasikmalaya mulai dari pengaturan gerbang Komplek Pemkab Tasikmalaya, area upacara, dan Gedung Bupati Tasikmalaya.
Kegiatan Upacara Hari Pahlawan tingkat Kabupaten Tasikmalaya berjalan aman terkendali tanpa gangguan keamanan dan ketertiban.(Reival Akbar/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
Ilustrasi Penyuluhan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya).
SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Perda tersebut juga mengatur tentang cara-cara berusaha yang tertib, teratur dan menghormati, melindungii dan memenuhi hak-hak konsumen/masyarakat.Hal tersebut tertuang pada Bab V tertib usaha mulai dari pasal 17 hingga pasal 19.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Neni Nur'aeni, SH.,MH menuturkan, sebagaimana yang tercantum pada pasal 18 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di daerah terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Ini dalam rangka mewujudkan tertib usaha,” tutur Neni, Selasa 8 November 2022.
Berikut kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum sebagaimana tercantum pada pasal 19 ayat 2 :
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH. menuturkan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.
Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dadang.
Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, lanjut Dadang, diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
ilustrasi Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan yang ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA– Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Setidaknya ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam perda tersebut.
Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama Moch. Nizan Mulyana, S.IP.,M.Si menuturkan, dari delapan tertib tersebut, tertib tuna susila dan anak jalan menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Nizan mengatakan, dalam mewujudkan tertib tuna sosial dan anak jalanan, Pemkab Tasikmalaya dapat melakukan penertiban terhadap tuna sosial yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di tempat umum.
Selain itu, Pemkab Tasikmalaya juga dapat menertibkan anak jalanan terlantar yang mencari penghasilan di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light).
Sesuai dengan yang tertuang pada pasal 25, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan pelacuran atau prostitusi, menyediakan rumah atau tempat untuk melakukan perbuatan pelacuran atau prostitusi, dan menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan atau pengemis untuk dimanfaatkan dengan cara meminta-minta/mengamen.
“Jika ada dugaan tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila yang dilaporkan masyarakat, Pemkab Tasikmalaya bisa menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan.Tujuannya agar mereka bisa berubah. Hal itu merupakan salah satu upaya pemulijan terhadap ketentraman dan ketertiban itu sendiri,” kata Nizan.
Dalam tertib tuna sosial dan anak jalanan, lanjut Nizan, pemerintah daerah juga dapat menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Pemerintah daerah atau pejabat yang ditunjuk melakukan tindakan pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila,juga bisa melakukan penertiban peredaran pornografi dan porno aksi dalam segala bentuknya, dan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada perbuatan asusila,” ucap Nizan.
Dalam mewujudkan tertib sosial dan anak jalanan, Nizan menyebut, kolaborasi antar Organisasi Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. Selain itu, peran masyarakat juga diperlukan terutama jika melihat adanya pelanggaran terhadap Perda dengan ruang lingkup yang disebutkan di atas.
“Tindakannya tidak hanya di Satpol PP. Kita perlu membuat tim khusus sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya supaya bisa bersinergitas antar perangkat daerah lainnya. Untuk masyarakat, jika mengetahui adanya pelanggaran perda ini bisa melaporkan langsung ke Satpol PP,” kata Nizan
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
ilustrasi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)
SINGAPARNA – Dalam rangka menciptakan ketertiban lingkungan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila. Hal tersebut tertuang pada pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, berdasarkan pasal 12 Perda 3/2014, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
“Selain itu, untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan atau kegiatan keagamaan, Pemkab Tasikmalaya juga dapat menutup dan atau menutup sementara tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat menganggu pelaksanaan peribadatan,” tutur Undang, Jumat, 4 November 2022.
Menurut Undang, pada Bab IV Tertib Lingkungan Perda 3/2014 juga mengatur tentang tata cara berkunjung warga. Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat.
Selain itu, setiap pemilik rumah pondokan dan atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa melalui pengurus rukun tetangga secara periodik.
“Setiap penghuni rumah kontrak juga wajib melapor kepada kades melalui pengurus RT setempat secara berkala. Selain itu, setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Undang.
Beberapa aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 16. Berikut perinciannya
Pasal 16
1. Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara meracun, menggunakan aliran listrik dan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, dan bendungan.
2. Setiap orang dilarang membunuh, menembak, merusak dan memperdagangkan hewan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
3. Setiap orang atau Badan dilarang membuang limbah pabrik, perusahaan olahan ke sungai, danau, dan bendungan.
4. Setiap orang atau Badan dilarang, membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya dengan mengganggu pada lingkungan masyarakat yang berdampak terhadap keresahan warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang tertib lingkungan.
“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.
Jika terjadi dugaan pelanggaran,lanjut Dede, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
Berita Terkait :
1. Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
2. Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum