Ilustrasi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada ruang lingkup tertib sungai, saluran air, dan sumber air, serta tertib bangunan.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)

 

SINGAPARNA – Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum mengatur tentang tertib sungai, saluran air, dan sumber air. Selain itu, perda tersebut juga mengatur tentang tertib penghuni bangunan.

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan,bdan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 20 Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air.

 

Dalam aturan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah daerah bersama-sama masyarakat perlu memelihara menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan sungai, saluran air, dan sumber air.

 

“Dalam mendukung aturan tertib sungai, saluran air dan sumber air, setiap orang atau badan juga dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin,” ujar Undang, Rabu, 9 November 2022.

 

Menurut Undang, dalam menanggulangi bencana alam banjir Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.

Selaras dengan pasal 21, kegiatan tersebut dapat mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

Dalam rangka tertib penghuni bangunan, Pemkab Tasikmalaya bersama-sama dengan masyarakat juga dapat melakukan beberapa kegiatan yang diatur pada pasal 22 Perda 3/2014. Kegiatan itu dapat dijabarkan sebagai berikut :

 

a.Menanam pohon pelindung/pohon produktif, tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan;

 

b.Membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun, disesuaikan dengan luasan lahan yang ada serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;

 

c.Menyediakan tempat sampah di lingkungan rumah masing-masing;

 

d.Memelihara trotoar, selokan (drainase), bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan;

 

e.Memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan;

 

f.Memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara melabur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, secara berkala dan berkesinambungan;

 

g.Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf f, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan dilakukan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus.

 

Selain itu, Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya juga mengatur kewajiban orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung untuk memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH. menuturkan, pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP bersama PPNS dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.

 

 “Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dadang.

 

Menurut Dadang, jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penguni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tugas dengan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang  Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sesuai Pasal 9 ayat 6, disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(Reival Akbar/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya).

 

SINGAPARNA – Pemkab Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam peraturan tersebut, ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur.

 

Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, berdasarkan pasal 4 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.

 

Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, dan jembatan.

 

“Sesuai Bab III tentang tertib jalan,fasilitas umum dan jalur hijau pada pasal 5 disebutkan bahwa jalur lalu lintas diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sementara trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam rangka penertiban jalur lalu lintas, pemerintah daerah melakukan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan,” ucap Undang.

 

Dalam Bab III tentang tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum, lanjut Undang, juga mengatur penggunaan sarana jembatan penyebrangan atau marka jalan.

 

Pada pasal 6, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai standar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap orang juga dilarang mengatur lalu lintas dengan meminta imbalan.

 

“Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha angkutan umum dengan menggunakan kendaraaan yang izinnya tidak diperuntukkan bagi angkutan umum. Selain itu, setiap orang atau badan juga dilarang melakukan kegiatan sebagai petugas atau pemungut jasa parkir tanpa izin dari pejabat yang berwenang,”kata Undang.

 

Beberapa aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 9 dan pasal 10. Berikut perinciannya :

 

Pasal 9

(1) Setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalan.

(2) Setiap orang atau Badan dilarang melepas hewan ternak di pasar dan fasilitas umum.

(3) Setiap orang atau Badan dilarang mengubah/mengalihkan fungsi taman, tempat umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

(4) Setiap orang dilarang membuang air besar/air kecil, dan sampah di tamandan fasilitas umum.

(5) Setiap orang dilarang menebang/memotong/ mencabut/merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

(6) Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

(7) Setiap orang atau Badan dilarang menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan.

 

Pasal 10

(1) Setiap orang dilarang membangun portal permanen (gundukan) di jalan tanpa ijin.

(2) Setiap orang dilarang mengalihkan fungsi jalan, jembatan, trotoar tanpa ijin.

(3) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.

(4) Bupati dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dinas terkait.

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.

 

 “Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.

 

Jika terjadi dugaan pelanggaran,lanjut Dede, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

Written by Super User Read 2033 times Published in Berita

Ilustrasi Penyuluhan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya).

 

SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

 

Perda tersebut juga mengatur tentang cara-cara berusaha yang tertib, teratur dan menghormati, melindungii dan memenuhi hak-hak konsumen/masyarakat.Hal tersebut tertuang pada Bab V tertib usaha mulai dari pasal 17 hingga pasal 19.

 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Neni Nur'aeni, SH.,MH menuturkan, sebagaimana yang tercantum pada pasal 18 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di daerah terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Ini dalam rangka mewujudkan tertib usaha,” tutur Neni, Selasa 8 November 2022.

 

Berikut kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum sebagaimana tercantum pada pasal 19 ayat 2 :

 

  1. memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Bupati.
  2. memproduksi, menyediakan, menyimpan, menyajikan, mempromosikan dan/atau memiliki narkotika dan psikotropika, kecuali untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  3. melakukan kegiatan usaha perjudian;
  4. melakukan kegiatan usaha pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati;
  5. melakukan kegiatan usaha mengemis di tempat umum dan/atau mempekerjakan orang lain sebagai pengemis;
  6. melakukan kegiatan usaha memberikan pinjaman uang dan/atau barang dengan cara membungakan uang dengan suku bunga yang tinggi tanpa aturan yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. melakukan kegiatan dan/atau usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  8. memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan dan menyimpan benda atau barang yang berpotensi mengancam keselamatan badan atau jiwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan
  9. membuka rumah makan/warung nasi atau yang sejenisnya sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan minum di tempat sebelum waktu buka puasa pada Bulan Ramadhan.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH. menuturkan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.

 

Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dadang.

 

Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, lanjut Dadang, diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

Written by Super User Read 2327 times Published in Berita

SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada 4 September 2014.

 

Peraturan tersebut disahkan dalam rangka menciptakan tata kehidupan yang tertib, nyaman, dan tenteram, dengan memperhatikan norma agama dan budaya masyarakat.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.

 

Menurut Dede, setidaknya ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam perda tersebut.

 

Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.

 

“Tujuan dari pengaturan ketertiban umum ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan atas hak asasi warga dan masyarakat, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, serta menjadi pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum,” tutur Dede, Rabu, 2 November 2022.

 

Berdasarkan perda tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

Dede mengatakan, sebagaimana pasal 36 Perda 3/2014, pembinaan terhadap ketertiban umum dilaksanakan dalam bentuk pengarahan, sosialisasi, pelatihan, rehabilitasi, dan/atau penyuluhan.

 

“Pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan dengan melakukan pemantauan, penertiban dan penindakan terhadap lokasi/ tempat atau badan yang menjadi objek dalam peraturan daerah tersebut,” ucap Dede.

 

Lebih lanjut, Dede mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum.

 

Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.

 

Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, lanjut Dede, diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Sapa'at, S.IP mengatakan, sosialisasi Perda 3/2014 tentang Trantibum harus terus dilakukan. Pasalnya, pelanggaran terjadi karena banyak masyarakat yang belum memahami tentang aturan tersebut.

 

“Peraturan daerah ini ada bukan untuk melarang masyarakat, tapi lebih kepada menata masyarakat agar lebih tertib dan menciptakan kondisi yang tentram dan nyaman,” ujar Sapa’at.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

Written by Super User Read 2002 times Published in Berita

ilustrasi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)

 

SINGAPARNA – Dalam rangka menciptakan ketertiban lingkungan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila. Hal tersebut tertuang pada pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, berdasarkan pasal 12 Perda 3/2014, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

 

“Selain itu, untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan atau kegiatan keagamaan, Pemkab Tasikmalaya juga dapat menutup dan atau menutup sementara tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat menganggu pelaksanaan peribadatan,” tutur Undang, Jumat, 4 November 2022.

 

Menurut Undang, pada Bab IV Tertib Lingkungan Perda 3/2014 juga mengatur tentang tata cara berkunjung warga. Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat.

 

Selain itu, setiap pemilik rumah pondokan dan atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa melalui pengurus rukun tetangga secara periodik.

 

“Setiap penghuni rumah kontrak juga wajib melapor kepada kades melalui pengurus RT setempat secara berkala. Selain itu, setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Undang.

 

Beberapa aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 16. Berikut perinciannya

 

Pasal 16

1. Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara meracun, menggunakan aliran listrik dan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, dan bendungan.

 

2. Setiap orang dilarang membunuh, menembak, merusak dan memperdagangkan hewan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

 

3. Setiap orang atau Badan dilarang membuang limbah pabrik, perusahaan olahan ke sungai, danau, dan bendungan.

 

4. Setiap orang atau Badan dilarang, membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya dengan mengganggu pada  lingkungan masyarakat yang berdampak terhadap keresahan warga.

 

Sementara itu,  Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang tertib lingkungan.

 

 “Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.

 

Jika terjadi dugaan pelanggaran,lanjut Dede, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

Berita Terkait : 

 

1. Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

2. Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum 

 

 

SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan rekayasa lalu lintas berkaitan dengan Pembangunan Alun-alun Singaparna.

 

Sehubungan dengan hal tersebut,  anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya ditugaskan untuk melakukan pengamanan pada titik-titik tertentu jalur rekayasa lalu lintas tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, berikut jalur rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di kawasan Singaparna:

 

- Kendaraan Roda 4 (dari arah Tasik) melewati Jl. Kudang -> Jl. Perikanan data -> Jl. Pemda -> Jl. Baru Bojong Koneng & Rancamaya

 


- Kendaraan Roda 4 (dari aram Garut) melewati Jl. Raya Barat Singaparna -> Kawasan Alun-Alun -> Jl. Raya Timur Singaparna (tidak ada pengalihan arus lalu lintas)

 


- Kendaraan angkutan umun mengikuti rekayasa lalu lintas roda 4 -> terminal (sesuai rute)

 


- Kendaraan besar (bus/truk) melewati Jl. Raya Singaparna (tidak ada pengalihan arus lalu lintas)

 


- Pengalihan arus lalu lintas roda 2 bersifat situasional

 


- Kendaraan tonase di atas 8 ton dengan tujuan Garut / Bandung, atau sebaliknya dari Tasik menuju Bandung dihimbau untuk melewati jalur Ciawi – Malangbong.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni melalui Kepala Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison menuturkan,pengamanan jalur rekayasa lalu lintas tersebut merupakan bentuk implementasi penegakan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

Hal itu tercantum pada Bab III, mengenai tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, di mana untuk melindungi hak dan kenyamanan warga, pemerintah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, dan lainnya.

 

“Ada rekayasa lalu lintas karena jalan di area pembangunan Alun-alun sebagian ditutup. Kami himbau kepada rekan-rekan dari arah Kota Tasikmalaya ke arah Garut untuk berbelok ke arah Cipasung, atau arah Sukahaji. Jalan utama hanya bisa dilewati truk pengangkut BBM, bus atau truk bermuatan besar lainnya,” kata Ade.(Humas Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***