ilustrasi Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 bab tertib lingkungan tentang Trantibum.(Windi/Humas dan Publikasi Pol PP Kab.Tasikmalaya)
SINGAPARNA – Tertib lingkungan menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, setidaknya ada tiga pasal pada ruang lingkup tertib lingkungan yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal pertama yakni pasal 11, yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila.
“Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma,” tutur Undang.
Selanjutnya adalah pasal 13 Perda 3/2014 tentang Trantibum. Menurut Undang, pasal ini mengatur terkait tata cara warga yang berkunjung, termasuk pelaporan berkala pemilik pondokan atau penghuni rumah kontrakan.
Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat.
Selain itu, setiap pemilik rumah pondokan dan atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa melalui pengurus rukun tetangga secara periodik.
“Setiap penghuni rumah kontrak juga wajib melapor kepada kades melalui pengurus RT setempat secara berkala. Selain itu, setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Undang.
Selain itu, aturan yang harus diperhatikan pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 16. Berikut perinciannya
Pasal 16
1.Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara meracun, menggunakan aliran listrik dan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, dan bendungan.
2.Setiap orang dilarang membunuh, menembak, merusak dan memperdagangkan hewan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
3.Setiap orang atau Badan dilarang membuang limbah pabrik, perusahaan olahan ke sungai, danau, dan bendungan.
4.Setiap orang atau Badan dilarang, membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya dengan mengganggu pada lingkungan masyarakat yang berdampak terhadap keresahan warga.
Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, sebagaimana tertuang pada pasal 41, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 11, pasal 13 ayat 1 dan ayat 3, serta pasal 16 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.
“Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri,” tutur Dede..(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Terkait Tertib Jalan Di Kabupaten Tasikmalaya
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum