Menjelang Penutupan, Satpol PP Lakukan Patroli di Venue Gantole Porprov XIV

Written by Manager Administrator Read 1306 times Published in Berita

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan patroli di lokasi landing cabor gantole, Kawasan Pasir Gowong, Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022). Humas/Reival Akbar 

 

Pageurageung – Menjelang penutupan Cabang Olahraga (Cabor) gantole Porprov Jabar XIV, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan patroli di lokasi landing cabor gantole, Kawasan Pasir Gowong, Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022).

 

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama Moch. Nizan, S.IP., M.Si  menuturkan, pelaksanaan patroli  merupakan instruksi dari Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, S.H., M.H. "Instruksi tersebut dilaksanakan guna memastikan ketika penutupan cabor gantole  Porprov Jabar XIV aman, lancar, kondusif, tanpa gangguan kententraman dan ketertiban umum," ujarnya.

 

Sebanyak 10 anggota Satpol PP yang dipimpin kasi tibum dan kerjasama Nizan melakukan patroli ke lokasi tersebut menggunakan mobil patroli. Patroli diawali dengan mendatangi Kecamatan Pageurageung untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan terkait maksud dan tujuan patroli, yang pada kesempatan itu diterima oleh Sekretaris Camat Pageurageung Drs. Dadang Sundani.

 

Setelah berkoordinasi, Pihak kecamatan mengantar Satpol PP untuk meninjau ke lokasi landing cabor gantole.Ketika tiba dilokasi, Camat Pageurageung Agian Ahmad S.STP., M.Si bersama Muspika Kecamatan Pageurageung selesai meninjau persiapan penutupan.Dalam kesempatan tersebut Agian menyampaikan, dengan adanya Porprov Jabar mampu memberikan kontribusi positif untuk masyarakat salah satunya dengan peningkatan ekonomi yang nanti sebagai ajang promosi destinasi wisata.

 

"Masyarakat sangat antusias dan merasa bangga diwilayahnya bisa dijadikan tempat pertandingan cabor gantole di Porprov XIV yang didukung dengan ketertiban umum dan ketentramahan masyarakat yg kondusif," ujarnya.

 

Adapun perwakilan Kontingen Kabupaten Bekasi Agam menyampaikan, dalam pelaksanaan Gantole tersebut warga masyarakat menyambut mereka dengan keramahan, sehingga para kontingen merasa aman dan nyaman atas sambutannya.

 

"Saya salut kepada Pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya yang mau membangun olahraga adrenalin, semoga kedepannya fasilitas-fasilitas yang dalam tahap pembangunan selesai dan tempat ini menjadi contoh venue yang bagus," harapnya.

 

Patroli dilanjutkan dengan memonitor landing gantole. Nizan menyampaikan dalam patroli tidak ditemukan gangguan tratibum.

 

"Alhamdulillah kita telah menyelesaikan kegiatan patroli di kecamatan Pageurageung. Dalam patroli tersebut tidak menemukan gangguan tratibum dan masyarakat mendukung perlombaan tersebut.Adapun terkait persiapan penutupan semuanya lancar dengan memperlibatkan muspika setempat. Kamipun terus berkoordinasi dengan muspika setempat agar penutupan cabor gantole berjalan aman, lancar dan terkendali," tutupnya.(Reival/Dian/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

Infografis Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada 8 September 2014.

 

Perda tersebut disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Selain itu, pertimbangan lain penetapan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6/2014 adalah mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berkewajiban menyosialisasikan aturan Perda Kab.Tasikmalaya Nomor 6/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada masyarakat.

 

“Sosialisasi Perda ini perlu dilakukan, sehingga masyarakat bisa lebih paham akan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perda 6/2014. Jika masyarakat paham, maka pelanggaran juga bisa diminimalisir,” tutur Dede Sobandi, Selasa,15 November 2022.

 

Menurut Dede, ruang lingkup peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan Pasar tradisional, pembinaan pusat perbelanjaan, dan toko modern mencakup pegelolaan dan pembinaan pasar tradisional, serta penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.

 

Dede mengatakan, pengelolaan pasar tradisional menurut Perda Nomor 6/2014 dapat dilakukan oleh  pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta.

 

Sementara lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

“Sedangkan  untuk pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib mengacu pada RTRW dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ucap Dede.

 

Dede menambahkan, pada pasal 20, disebutkan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha pengelolaan pasar tradisional, selanjutnya disebut IUP2T.

 

Untuk pertokoan, mal, plasa, dan pusat perdagangan wajib memiliki izin usaha pusat perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP. Sementara mini market, supermarket, department store, hypermarket dan perkulakan juga harus memiliki izin usaha toko modern selanjutnya disebut IUTM.

 

“Izin usaha sebagaimana dimaksud wajib didaftar ulang setiap lima tahun,” kata Dede.

 

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH, menuturkan, pelaku yang melanggar ketentuan peraturan daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat 1 dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha,  dan pencabutan izin usaha.

 

“Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 2 diberikan apabila telah dilakukan peringatan secara tertulis berturut-turut tiga kali dengan tenggang waktu tujuh hari kerja. Sementara pencaabutan izin usaha diberikan apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan selama pembekuan izin dengan jangka waktu tiga bulan,” tutur Dadang.

 

Menurut Dadang, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya juga diberi kewenangan khusus senagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait dugaan pelanggaran Perda 6/2014. Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, dalam hal ini bertindak sebagai koordinator PPNS.

 

“Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan pasal 20, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50juta,”ucap Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Aturan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*

Written by Manager Administrator Read 1558 times Published in Berita

Ilustrasi Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Trantibum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA-  Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga mengatur  tata cara penyidikan pada pelanggaran perda tersebut.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH menuturkan, sesuai pasal 40, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana dalam Perda 3/2014.

 

PPNS sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.

 

Dalam menjalankan tugasnya,  para pejabat PPNS sebagaimana tertulis pada pasal 40 ayat 1 memiliki beberapa wewenang. Kewenangan itu juga diatur pada pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019 tentang PPNS.

 

Berikut kewenangan PPNS pada Perda 3/2014 tentang Trantibum :

 

1.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

 

2.melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

 

3.menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

 

4.melakukan penggeledahan dan penyitaan;

 

5.melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

 

6.mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

 

7.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

 

8.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

 

9.mengadakan penghentian penyidikan; dan

 

10.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Menurut Dadang, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPNS bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, Dalam melaksanakan kewenangan-nya PPNS dapat berkoordinasi dengan Pejabat Penyidik Polri.

 

“Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui, dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum dapat melaporkan kepada Satpol PP dan/atau PPNS,” tutur Dadang. (Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum