Ilustrasi Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Trantibum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga mengatur tata cara penyidikan pada pelanggaran perda tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH menuturkan, sesuai pasal 40, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana dalam Perda 3/2014.
PPNS sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
Dalam menjalankan tugasnya, para pejabat PPNS sebagaimana tertulis pada pasal 40 ayat 1 memiliki beberapa wewenang. Kewenangan itu juga diatur pada pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019 tentang PPNS.
Berikut kewenangan PPNS pada Perda 3/2014 tentang Trantibum :
1.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2.melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3.menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4.melakukan penggeledahan dan penyitaan;
5.melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6.mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
7.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9.mengadakan penghentian penyidikan; dan
10.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Menurut Dadang, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPNS bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, Dalam melaksanakan kewenangan-nya PPNS dapat berkoordinasi dengan Pejabat Penyidik Polri.
“Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui, dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum dapat melaporkan kepada Satpol PP dan/atau PPNS,” tutur Dadang. (Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Ilustrasi Aturan Tertib tempat hiburan dan keramaian pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA - Tertib tempat hiburan dan keramaian menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison, S.IP menuturkan, sebelum mengetahui lebih jauh mengenai tertib tempat hiburan dan keramaian, masyarakat perlu mengetahui pengertian dari tempat hiburan itu sendiri.
Sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum, hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Hiburan juga memungkinkan masyarakat untuk menonton serta menikmati atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
“Jadi sebelum berbicara tentang tertib tempat hiburan, kita juga harus mengetahui definisi hiburan itu sendiri, sehingga masyarakat bisa paham, bahwa tempat hiburan bukan hanya sekadar tempat karaoke dan sebagainya,” ujar Ade Harison, Jumat 11 November 2022.
Menurut Ade,pada pasal 29 Perda 3/2014 tentang Trantibum disebutkan bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menyelenggarakan tempat dan/atau hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
“Lalu penyelenggaraan tempat dan/atau hiburan yang telah mendapatkan izin, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki. Selain itu, penyelenggara dilarang mengadakan pertunjukan hiburan di jalan, jalur hijau dan taman, tanpa izin dari bupati,” kata Ade.
Menurut Ade, dalam penyelenggaraan izin keramaian, penyelenggara wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk izin keramaian, Satpol PP hanya bertindak memberikan rekomendasi, sementara izin keramaiannya dari Polres,” ucap Ade.
Lebih lanjut, Ade juga menambahkan, Perda 3/2014 juga mengatur tentang tertib peran serta masyarakat.
Berikut aturan yang harus ditaati masyarakat berdasarkan pasal 33 bab tertib peran serta masyarakat :
(1) Setiap orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atributatribut sejenis lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, tiang telepon, pohon,fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbulumbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya, dapat dilakukan di tempat-tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
“Selain itu, setiap orang atau badan juga dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan pengerahan massa, dan juga dilarang membuang benda-benda yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya,” tambah Ade.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut.
Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya membantu pencairan korban hilang akibat jembatan penghubung Desa Cibalong dan Desa Parung yang longsor, Selasa, 15 November 2022. (Dok.Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
CIBALONG – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan pencarian 1 korban hilang akibat longsor yang membuat jembatan penghubung Desa Cibalong dengan Desa Parung ambruk, di Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, Selasa,15 November 2022.
Longsor terjadi pada Senin malam,14 November 2022. Kejadian itu diawali dari hujan lebat yang mengakibatkan longsor, membuat jembatan ambruk. Pada saat kejadian, tiga pengendara motor tengah melintas.
Ketiganya terperosok masuk lokasi longsoran. Dua orang pemotor berhasil diselamatkan, sedangkan satu orang dinyatakan hilang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, S.H., M.H. mengintruksikan anggota Satpol PP yang dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Sapa'at, S.IP untuk mencari korban longsor dilokasi.
Selama proses pencarian korban, Kabid Trantibum Sapa'at, S.IP menuturkan, proses evakuasi dan pencarian sendiri terkendala medan yang cukup sulit. Selain arus air cukup deras, tanah di lokasi longsoran masih labil hingga rawan terjadi longsor susulan.
"Dalam pencarian, petugas harus menggunakan peralatan tali tambang untuk naik dan turun sungai karena medan yang curam," ujar Sapa'at.
Sapa'at menambahkan, upaya pencarian yang dilakukan untuk menciptakan rasa aman serta bentuk kepedulian dan pengabdian sebagai aparatur pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada warga masyarakat yang terdapat musibah longsor.
Hal itu sesuai dengan pasal 1 Permendagri 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yakni melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana.
Selama hampir 20 jam pencarian, korban yang hilang atas nama Eli (38) warga Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya ditemukan meninggal di Sungai Ciwulan, Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong atau 20 kilometer dari lokasi jembatan ambruk.(Reival Akbar/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
Anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Husen Mubarok bertindak sebagai Komandan Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 10 November 2022.(Reival Akbar/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Upacara Hari Pahlawan tingkat Kabupaten Tasikmalaya bertempat di Halaman Setda Kab. Tasikmalaya, Kamis, 10 November 2022. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto memimpin upacara.
-
Bupati Ade membacakan naskah sambutan Menteri Sosial Republik Indonesia, “Hari ini kita berada dalam perjuangan besar menaklukkan ancaman dan tantangan yang nyata-nyata berada di hadapan kita. Pemanasan global yang memicu beragam bencana alam, serta kelangkaan pangan, energi dan air bersih, kiranya perlu kita persiapkan dengan sungguh-sungguh. Kita mempunyai semua modal dasar untuk menjadi bangsa pemenang. Marilah kita bergerak bersama dan maju bersama dengan tekad untuk menang.” tuturnya.
Adapun anggota Satpol PP Husen Mubarok ditunjuk menjadi komandan upacara. Hadir dalam upacara peringatan ini, Forkopimda Kab. Tasikmalaya, Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekda Kab. Tasikmalaya, Unsur DHC 45 Kab. Tasikmalaya, Unsur LVRI Kab. Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
Adapun personil pengamanan, Satpol PP menurunkan 10 orang personil. Fokus pengamanan dilaksanakan di 3 titik area Pemkab Tasikmalaya mulai dari pengaturan gerbang Komplek Pemkab Tasikmalaya, area upacara, dan Gedung Bupati Tasikmalaya.
Kegiatan Upacara Hari Pahlawan tingkat Kabupaten Tasikmalaya berjalan aman terkendali tanpa gangguan keamanan dan ketertiban.(Reival Akbar/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
Infografis Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada 8 September 2014.
Perda tersebut disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Selain itu, pertimbangan lain penetapan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6/2014 adalah mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berkewajiban menyosialisasikan aturan Perda Kab.Tasikmalaya Nomor 6/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada masyarakat.
“Sosialisasi Perda ini perlu dilakukan, sehingga masyarakat bisa lebih paham akan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perda 6/2014. Jika masyarakat paham, maka pelanggaran juga bisa diminimalisir,” tutur Dede Sobandi, Selasa,15 November 2022.
Menurut Dede, ruang lingkup peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan Pasar tradisional, pembinaan pusat perbelanjaan, dan toko modern mencakup pegelolaan dan pembinaan pasar tradisional, serta penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Dede mengatakan, pengelolaan pasar tradisional menurut Perda Nomor 6/2014 dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta.
Sementara lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sedangkan untuk pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib mengacu pada RTRW dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ucap Dede.
Dede menambahkan, pada pasal 20, disebutkan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha pengelolaan pasar tradisional, selanjutnya disebut IUP2T.
Untuk pertokoan, mal, plasa, dan pusat perdagangan wajib memiliki izin usaha pusat perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP. Sementara mini market, supermarket, department store, hypermarket dan perkulakan juga harus memiliki izin usaha toko modern selanjutnya disebut IUTM.
“Izin usaha sebagaimana dimaksud wajib didaftar ulang setiap lima tahun,” kata Dede.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH, menuturkan, pelaku yang melanggar ketentuan peraturan daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat 1 dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
“Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 2 diberikan apabila telah dilakukan peringatan secara tertulis berturut-turut tiga kali dengan tenggang waktu tujuh hari kerja. Sementara pencaabutan izin usaha diberikan apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan selama pembekuan izin dengan jangka waktu tiga bulan,” tutur Dadang.
Menurut Dadang, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya juga diberi kewenangan khusus senagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait dugaan pelanggaran Perda 6/2014. Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, dalam hal ini bertindak sebagai koordinator PPNS.
“Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan pasal 20, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50juta,”ucap Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
ilustrasi Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan yang ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA– Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Setidaknya ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam perda tersebut.
Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama Moch. Nizan Mulyana, S.IP.,M.Si menuturkan, dari delapan tertib tersebut, tertib tuna susila dan anak jalan menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Nizan mengatakan, dalam mewujudkan tertib tuna sosial dan anak jalanan, Pemkab Tasikmalaya dapat melakukan penertiban terhadap tuna sosial yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di tempat umum.
Selain itu, Pemkab Tasikmalaya juga dapat menertibkan anak jalanan terlantar yang mencari penghasilan di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light).
Sesuai dengan yang tertuang pada pasal 25, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan pelacuran atau prostitusi, menyediakan rumah atau tempat untuk melakukan perbuatan pelacuran atau prostitusi, dan menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan atau pengemis untuk dimanfaatkan dengan cara meminta-minta/mengamen.
“Jika ada dugaan tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila yang dilaporkan masyarakat, Pemkab Tasikmalaya bisa menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan.Tujuannya agar mereka bisa berubah. Hal itu merupakan salah satu upaya pemulijan terhadap ketentraman dan ketertiban itu sendiri,” kata Nizan.
Dalam tertib tuna sosial dan anak jalanan, lanjut Nizan, pemerintah daerah juga dapat menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Pemerintah daerah atau pejabat yang ditunjuk melakukan tindakan pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila,juga bisa melakukan penertiban peredaran pornografi dan porno aksi dalam segala bentuknya, dan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada perbuatan asusila,” ucap Nizan.
Dalam mewujudkan tertib sosial dan anak jalanan, Nizan menyebut, kolaborasi antar Organisasi Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. Selain itu, peran masyarakat juga diperlukan terutama jika melihat adanya pelanggaran terhadap Perda dengan ruang lingkup yang disebutkan di atas.
“Tindakannya tidak hanya di Satpol PP. Kita perlu membuat tim khusus sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya supaya bisa bersinergitas antar perangkat daerah lainnya. Untuk masyarakat, jika mengetahui adanya pelanggaran perda ini bisa melaporkan langsung ke Satpol PP,” kata Nizan
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum