Ilustrasi Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*
SINGAPARNA – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga mengatur sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi pelanggar perda tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH., MH, menuturkan, sebagaimana tertuang pada pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 7, pasal 13 ayat 2 dan pasal 29 ayat 2 Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi administrasi.
Pasal 7 ayat satu menjelaskan bahwa setiap pemakai jasa angkutan umum di jalan harus naik atau turun dari kendaraan di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
Sementara pasal 7 ayat 2 menerangkan bahwa setiap angkutan umum harus berjalan pada ruas jalan yang telah ditetapkan,dan tidak diperbolehkan berhenti selain di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
Sedangkan pasal 13 ayat 2 memuat aturan yang menyatakan bahwa setiap pemilik rumah pondokan dan/atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa/lurah melalui pengurus rukun tetangga setempat secara periodik.
Pada pasal 29 ayat 2, menjelaskan bahwa penyelenggaraan tempat dan atau hiburan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.
Menurut Dadang, ada beberapa macam sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat 1. Sanksi dapat berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan.
Pengenaan sanksi pencabutan izin dapat dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapan di mulai dari pemberian teguran tertulis pertama, pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan, pemberian teguran tertulis ketiga disertai pemanggilan, hingga akhirnya pencabutan izin.
“Pencabutan izin dilakukan jika pemberian teguran tertulis diabaikan oleh pelanggar perda,” ucap Dadang.
Sementara pengenaan sanksi paksaan sebagaimana tertuang pada pasal 38 ayat 2 huruf c dapat berupa penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran.
“Untuk denda sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat 2 huruf b dibayarkan kepada kas daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1x24 jam sejak ditetapkan. Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 1x24 jam, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” tutur Dadang.
Menurut Dadang, ketentuan pidana juga diatur pada pasal 41 Perda 3/2014 tentang Trantibum.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 9,pasal 10 ayat 1 dan 2, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 huruf b dan c, Pasal 29 ayat (1) dan (3), Pasal 30, Pasal32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 35, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
Informasi lebih lanjut silakan klik tautan Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berikut ini :
Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum
BERITA TERKAIT :
Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum