Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

Written by Manager Administrator Friday, 04 November 2022 12:51

ilustrasi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)

 

SINGAPARNA – Dalam rangka menciptakan ketertiban lingkungan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila. Hal tersebut tertuang pada pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, berdasarkan pasal 12 Perda 3/2014, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

 

“Selain itu, untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan atau kegiatan keagamaan, Pemkab Tasikmalaya juga dapat menutup dan atau menutup sementara tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat menganggu pelaksanaan peribadatan,” tutur Undang, Jumat, 4 November 2022.

 

Menurut Undang, pada Bab IV Tertib Lingkungan Perda 3/2014 juga mengatur tentang tata cara berkunjung warga. Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat.

 

Selain itu, setiap pemilik rumah pondokan dan atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa melalui pengurus rukun tetangga secara periodik.

 

“Setiap penghuni rumah kontrak juga wajib melapor kepada kades melalui pengurus RT setempat secara berkala. Selain itu, setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Undang.

 

Beberapa aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 16. Berikut perinciannya

 

Pasal 16

1. Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara meracun, menggunakan aliran listrik dan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, dan bendungan.

 

2. Setiap orang dilarang membunuh, menembak, merusak dan memperdagangkan hewan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

 

3. Setiap orang atau Badan dilarang membuang limbah pabrik, perusahaan olahan ke sungai, danau, dan bendungan.

 

4. Setiap orang atau Badan dilarang, membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya dengan mengganggu pada  lingkungan masyarakat yang berdampak terhadap keresahan warga.

 

Sementara itu,  Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang tertib lingkungan.

 

 “Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.

 

Jika terjadi dugaan pelanggaran,lanjut Dede, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

Berita Terkait : 

 

1. Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

2. Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum