Aturan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

Written by Manager Administrator Friday, 11 November 2022 14:23

Ilustrasi Aturan Tertib tempat hiburan dan keramaian pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA -  Tertib tempat hiburan dan keramaian menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

 

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison, S.IP menuturkan, sebelum mengetahui lebih jauh mengenai tertib tempat hiburan dan keramaian, masyarakat perlu mengetahui pengertian dari tempat hiburan itu sendiri.

 

Sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum, hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Hiburan juga memungkinkan masyarakat untuk menonton serta menikmati atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.

 

“Jadi sebelum berbicara tentang tertib tempat hiburan, kita juga harus mengetahui definisi hiburan itu sendiri, sehingga masyarakat bisa paham, bahwa tempat hiburan bukan hanya sekadar tempat karaoke dan sebagainya,” ujar Ade Harison, Jumat 11 November 2022.

 

Menurut Ade,pada pasal 29 Perda 3/2014 tentang Trantibum disebutkan bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menyelenggarakan tempat dan/atau hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

 

“Lalu penyelenggaraan tempat dan/atau hiburan yang telah mendapatkan izin, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.  Selain itu, penyelenggara dilarang mengadakan pertunjukan hiburan di jalan, jalur hijau dan taman, tanpa izin dari bupati,” kata Ade.

 

Menurut Ade, dalam penyelenggaraan izin keramaian, penyelenggara wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

“Untuk izin keramaian, Satpol PP hanya bertindak memberikan rekomendasi, sementara izin keramaiannya dari Polres,” ucap Ade.

 

Lebih lanjut, Ade juga menambahkan, Perda 3/2014 juga mengatur tentang tertib peran serta masyarakat.

Berikut aturan yang harus ditaati masyarakat berdasarkan pasal 33 bab tertib peran serta masyarakat :

 

(1) Setiap orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang lambang,  simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atributatribut sejenis lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, tiang telepon, pohon,fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.

 

(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbulumbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya, dapat dilakukan di tempat-tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.

 

(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.

 

“Selain itu, setiap orang atau badan juga dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan pengerahan massa, dan juga dilarang membuang benda-benda yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya,” tambah Ade.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, menuturkan,jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut.

 

Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum