Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

Written by Manager Administrator Thursday, 03 November 2022 17:18

Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tugas dengan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang  Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sesuai Pasal 9 ayat 6, disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(Reival Akbar/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya).

 

SINGAPARNA – Pemkab Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam peraturan tersebut, ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur.

 

Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, berdasarkan pasal 4 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.

 

Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, dan jembatan.

 

“Sesuai Bab III tentang tertib jalan,fasilitas umum dan jalur hijau pada pasal 5 disebutkan bahwa jalur lalu lintas diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sementara trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam rangka penertiban jalur lalu lintas, pemerintah daerah melakukan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan,” ucap Undang.

 

Dalam Bab III tentang tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum, lanjut Undang, juga mengatur penggunaan sarana jembatan penyebrangan atau marka jalan.

 

Pada pasal 6, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai standar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap orang juga dilarang mengatur lalu lintas dengan meminta imbalan.

 

“Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha angkutan umum dengan menggunakan kendaraaan yang izinnya tidak diperuntukkan bagi angkutan umum. Selain itu, setiap orang atau badan juga dilarang melakukan kegiatan sebagai petugas atau pemungut jasa parkir tanpa izin dari pejabat yang berwenang,”kata Undang.

 

Beberapa aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 9 dan pasal 10. Berikut perinciannya :

 

Pasal 9

(1) Setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalan.

(2) Setiap orang atau Badan dilarang melepas hewan ternak di pasar dan fasilitas umum.

(3) Setiap orang atau Badan dilarang mengubah/mengalihkan fungsi taman, tempat umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

(4) Setiap orang dilarang membuang air besar/air kecil, dan sampah di tamandan fasilitas umum.

(5) Setiap orang dilarang menebang/memotong/ mencabut/merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

(6) Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

(7) Setiap orang atau Badan dilarang menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan.

 

Pasal 10

(1) Setiap orang dilarang membangun portal permanen (gundukan) di jalan tanpa ijin.

(2) Setiap orang dilarang mengalihkan fungsi jalan, jembatan, trotoar tanpa ijin.

(3) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.

(4) Bupati dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dinas terkait.

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.

 

 “Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.

 

Jika terjadi dugaan pelanggaran,lanjut Dede, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***