SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada 4 September 2014.
Peraturan tersebut disahkan dalam rangka menciptakan tata kehidupan yang tertib, nyaman, dan tenteram, dengan memperhatikan norma agama dan budaya masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
Menurut Dede, setidaknya ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam perda tersebut.
Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.
“Tujuan dari pengaturan ketertiban umum ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan atas hak asasi warga dan masyarakat, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, serta menjadi pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum,” tutur Dede, Rabu, 2 November 2022.
Berdasarkan perda tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dede mengatakan, sebagaimana pasal 36 Perda 3/2014, pembinaan terhadap ketertiban umum dilaksanakan dalam bentuk pengarahan, sosialisasi, pelatihan, rehabilitasi, dan/atau penyuluhan.
“Pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan dengan melakukan pemantauan, penertiban dan penindakan terhadap lokasi/ tempat atau badan yang menjadi objek dalam peraturan daerah tersebut,” ucap Dede.
Lebih lanjut, Dede mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum.
Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede.
Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, lanjut Dede, diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dede.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Sapa'at, S.IP mengatakan, sosialisasi Perda 3/2014 tentang Trantibum harus terus dilakukan. Pasalnya, pelanggaran terjadi karena banyak masyarakat yang belum memahami tentang aturan tersebut.
“Peraturan daerah ini ada bukan untuk melarang masyarakat, tapi lebih kepada menata masyarakat agar lebih tertib dan menciptakan kondisi yang tentram dan nyaman,” ujar Sapa’at.(Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***