Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

Written by Manager Administrator Wednesday, 09 November 2022 14:05

Ilustrasi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada ruang lingkup tertib sungai, saluran air, dan sumber air, serta tertib bangunan.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)

 

SINGAPARNA – Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum mengatur tentang tertib sungai, saluran air, dan sumber air. Selain itu, perda tersebut juga mengatur tentang tertib penghuni bangunan.

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan,bdan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 20 Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air.

 

Dalam aturan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah daerah bersama-sama masyarakat perlu memelihara menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan sungai, saluran air, dan sumber air.

 

“Dalam mendukung aturan tertib sungai, saluran air dan sumber air, setiap orang atau badan juga dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin,” ujar Undang, Rabu, 9 November 2022.

 

Menurut Undang, dalam menanggulangi bencana alam banjir Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan program penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air.

Selaras dengan pasal 21, kegiatan tersebut dapat mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

Dalam rangka tertib penghuni bangunan, Pemkab Tasikmalaya bersama-sama dengan masyarakat juga dapat melakukan beberapa kegiatan yang diatur pada pasal 22 Perda 3/2014. Kegiatan itu dapat dijabarkan sebagai berikut :

 

a.Menanam pohon pelindung/pohon produktif, tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan;

 

b.Membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun, disesuaikan dengan luasan lahan yang ada serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;

 

c.Menyediakan tempat sampah di lingkungan rumah masing-masing;

 

d.Memelihara trotoar, selokan (drainase), bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan;

 

e.Memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan;

 

f.Memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara melabur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, secara berkala dan berkesinambungan;

 

g.Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf f, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan dilakukan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus.

 

Selain itu, Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya juga mengatur kewajiban orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung untuk memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH. menuturkan, pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP bersama PPNS dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.

 

 “Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dadang.

 

Menurut Dadang, jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penguni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum