Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

Written by Manager Administrator Tuesday, 08 November 2022 12:18

Ilustrasi Penyuluhan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya).

 

SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

 

Perda tersebut juga mengatur tentang cara-cara berusaha yang tertib, teratur dan menghormati, melindungii dan memenuhi hak-hak konsumen/masyarakat.Hal tersebut tertuang pada Bab V tertib usaha mulai dari pasal 17 hingga pasal 19.

 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Neni Nur'aeni, SH.,MH menuturkan, sebagaimana yang tercantum pada pasal 18 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di daerah terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Ini dalam rangka mewujudkan tertib usaha,” tutur Neni, Selasa 8 November 2022.

 

Berikut kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat dan mengganggu ketertiban umum sebagaimana tercantum pada pasal 19 ayat 2 :

 

  1. memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Bupati.
  2. memproduksi, menyediakan, menyimpan, menyajikan, mempromosikan dan/atau memiliki narkotika dan psikotropika, kecuali untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  3. melakukan kegiatan usaha perjudian;
  4. melakukan kegiatan usaha pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati;
  5. melakukan kegiatan usaha mengemis di tempat umum dan/atau mempekerjakan orang lain sebagai pengemis;
  6. melakukan kegiatan usaha memberikan pinjaman uang dan/atau barang dengan cara membungakan uang dengan suku bunga yang tinggi tanpa aturan yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. melakukan kegiatan dan/atau usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  8. memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan dan menyimpan benda atau barang yang berpotensi mengancam keselamatan badan atau jiwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan
  9. membuka rumah makan/warung nasi atau yang sejenisnya sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan minum di tempat sebelum waktu buka puasa pada Bulan Ramadhan.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH. menuturkan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran atas tertib usaha.

 

Dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dadang.

 

Jika terjadi dugaan pelanggaran, PPNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, lanjut Dadang, diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut. Sementara dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dapat berkoordinasi dengan pejabat penyidik Polri.

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda 3/2014 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta,” kata Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum