Ilustrasi aturan tertib jalan pada Perda 3/2014 tahun 2014
SINGAPARNA – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya perlu memahami lebih lanjut terkait aturan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam peraturan tersebut, ada delapan ruang lingkup ketertiban umum yang diatur.
Ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib peran serta masyarakat.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan Undang Sudiarto, S.Pd menuturkan, Perda tersebut mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.
Berdasarkan pasal 4 Perda 3/2014 tentang Trantibum, setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, dan jembatan.
Berikut aturan yang harus diperhatikan pada ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau pada Perda 3/2014 tercantum pada pasal 9 dan pasal 10. Berikut perinciannya :
Pasal 9
1.Setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalan.
2.Setiap orang atau Badan dilarang melepas hewan ternak di pasar dan fasilitas umum.
3. Setiap orang atau Badan dilarang mengubah/mengalihkan fungsi taman, tempat umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Setiap orang dilarang membuang air besar/air kecil, dan sampah di tamandan fasilitas umum.
5. Setiap orang dilarang menebang/memotong/ mencabut/merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
6. Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
7. Setiap orang atau Badan dilarang menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan.
Pasal 10
1. Setiap orang dilarang membangun portal permanen (gundukan) di jalan tanpa ijin.
2. Setiap orang dilarang mengalihkan fungsi jalan, jembatan, trotoar tanpa ijin.
3. Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.
4. Bupati dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dinas terkait.
Sementara itu,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si mengatakan, sesuai pasal 41 Perda 3/2014 Kabupaten Tasikmalaya, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 9 dan pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 terkait tertib jalan, lingkungan, dan jalur hijau dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50juta.
Dede berharap masyarakat dapat berpartisipasi melaporkan kepada Satpol PP/PPNS jika menemukan terjadinya pelanggaran di ruang lingkup tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau.
“Untuk sanksi bagi pelanggar Perda 3/2014 terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya bisa sampai pencabutan izin, atau denda administrasi, hingga sanksi paksaan yang berupa penutupan sementara, penyegelan, bahkan pembongkaran,” ujar Dede. (Windi/Tim Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***
BERITA TERKAIT :
Aturan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*
Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum
Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum