Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum*

Written by Manager Administrator Thursday, 17 November 2022 16:05

Ilustrasi Kewenangan PPNS pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Trantibum.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA-  Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga mengatur  tata cara penyidikan pada pelanggaran perda tersebut.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH menuturkan, sesuai pasal 40, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana dalam Perda 3/2014.

 

PPNS sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.

 

Dalam menjalankan tugasnya,  para pejabat PPNS sebagaimana tertulis pada pasal 40 ayat 1 memiliki beberapa wewenang. Kewenangan itu juga diatur pada pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019 tentang PPNS.

 

Berikut kewenangan PPNS pada Perda 3/2014 tentang Trantibum :

 

1.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

 

2.melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

 

3.menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

 

4.melakukan penggeledahan dan penyitaan;

 

5.melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

 

6.mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

 

7.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

 

8.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

 

9.mengadakan penghentian penyidikan; dan

 

10.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Menurut Dadang, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPNS bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, Dalam melaksanakan kewenangan-nya PPNS dapat berkoordinasi dengan Pejabat Penyidik Polri.

 

“Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui, dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum dapat melaporkan kepada Satpol PP dan/atau PPNS,” tutur Dadang. (Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum