Penertiban PKL Masjid Agung Baiturrahman Aman Tanpa Gesekan

Written by Manager Administrator Monday, 26 September 2022 15:44

 

SINGAPARNA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Utara Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Tasikmalaya,  berlangsung tanpa gesekan.

 

Penertiban dilakukan sesuai dengan surat himbauan bernomor 1498/KM.01.02/SatpolPP/2022 yang dibagikan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya kepada para pedagang, Jumat, 22 Juli 2022.

 

Penertiban perdana PKL Baiturrahman berlangsung sejak Selasa, 2 Agustus 2022.  Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya kemudian rutin melakukan patroli agar kawasan tersebut steril dari PKL.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menuturkan,  sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Bab V mengenai tertib usaha, pada pasal 18, disebutkan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, dalam mewujudkan tertib usaha, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menganggu ketertiban umum.

 

“Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 sudah jelas bahwa dalam tertib usaha, setiap orang atau usaha dilarang berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menganggu ketertiban umum.

 

Namun sebelum kita melakukan penertiban, tentunya kita melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada pemilik kawasan dalam hal ini DKM Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya dan juga para pedagang. Intinya kita sudah sediakan lokasi relokasi untuk PKL,” ucap Dadang.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sapa’at mengatakan, sebelum melakukan penertiban, bidang trantibum langsung memberikan surat himbauan kepada para PKL.

 

Sembari membagikan surat, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Ade Harison juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada PKL.

 

“Penertiban PKL ini dilakukan agar masyarakat yang mau ibadah ke masjid tertib dan enggak ada kendala. Yang mau jajan jadi terarah karena tempat pedagang sebenarnya sudah ada di belakang,” ujar Sapa’at.

 

Ketua Umum DKM Masjid Agung Baiturrahman KH. Hasan Basri mengatakan, pihak DKM sebelumnya mengajukan permohonan penertiban PKL yang berada di sepanjang jalan protokol samping Utara Masjid kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya.

 

 “Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah sigap dengan menindaklanjuti surat permohonan kami dengan memberi surat himbauan kepada PKL,” ucap Hasan.(Humas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya)***