Mengetahui Lebih Jauh Terkait Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Written by Super User Tuesday, 15 November 2022 14:46

Infografis Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)*

 

SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada 8 September 2014.

 

Perda tersebut disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Selain itu, pertimbangan lain penetapan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6/2014 adalah mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi, ST,MM.,M.Si menuturkan,berdasarkan data laporan pelanggaran yang diterima bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, selama periode 2019-2022, setidaknya terdapat 16 pelanggaran Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6/2014.

 

Oleh karena itu, sebagai penegak Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berkewajiban menyosialisasikan aturan Perda Kab.Tasikmalaya Nomor 6/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada masyarakat.

 

“Sosialisasi Perda ini perlu dilakukan, sehingga masyarakat bisa lebih paham akan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perda 6/2014. Jika masyarakat paham, maka pelanggaran juga bisa diminimalisir,” tutur Dede Sobandi, Selasa,15 November 2022.

 

Menurut Dede, ruang lingkup peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan Pasar tradisional, pembinaan pusat perbelanjaan, dan toko modern mencakup pegelolaan dan pembinaan pasar tradisional, serta penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.

 

Dede mengatakan, pengelolaan pasar tradisional menurut Perda Nomor 6/2014 dapat dilakukan oleh  pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta.

 

Sementara lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

“Sedangkan  untuk pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib mengacu pada RTRW dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ucap Dede.

 

Dede menambahkan, pada pasal 20, disebutkan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha pengelolaan pasar tradisional, selanjutnya disebut IUP2T.

 

Untuk pertokoan, mal, plasa, dan pusat perdagangan wajib memiliki izin usaha pusat perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP. Sementara mini market, supermarket, department store, hypermarket dan perkulakan juga harus memiliki izin usaha toko modern selanjutnya disebut IUTM.

 

“Izin usaha sebagaimana dimaksud wajib didaftar ulang setiap lima tahun,” kata Dede.

 

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,SH.,MH, menuturkan, pelaku yang melanggar ketentuan peraturan daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat 1 dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha,  dan pencabutan izin usaha.

 

“Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 2 diberikan apabila telah dilakukan peringatan secara tertulis berturut-turut tiga kali dengan tenggang waktu tujuh hari kerja. Sementara pencaabutan izin usaha diberikan apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan selama pembekuan izin dengan jangka waktu tiga bulan,” tutur Dadang.

 

Menurut Dadang, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya juga diberi kewenangan khusus senagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait dugaan pelanggaran Perda 6/2014. Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, dalam hal ini bertindak sebagai koordinator PPNS.

 

“Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan pasal 20, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50juta,”ucap Dadang.(Windi/Humas dan Publikasi Satpol PP Kab.Tasikmalaya)***

 

BERITA TERKAIT : 

 

Aturan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan pada Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Sungai dan Tertib Penghuni Bangunan pada Perda 3/2014 Trantibum

 

Aturan Tertib Usaha pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Lingkungan pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Aturan Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau pada Perda 3/2014 tentang Trantibum

 

Mengetahui Lebih Jauh Perda Nomor 3/2014 tentang Trantibum