SINGAPARNA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Utara Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 2 Agustus 2022 berlangsung tanpa gesekan.

 

Penertiban dilakukan sesuai dengan surat himbauan bernomor 1498/KM.01.02/SatpolPP/2022 yang dibagikan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya kepada para pedagang, Jumat, 22 Juli 2022.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menuturkan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Bab V mengenai tertib usaha, pada pasal 18, disebutkan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, dalam mewujudkan tertib usaha, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menganggu ketertiban umum.

 

“Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 sudah jelas bahwa dalam tertib usaha, setiap orang atau usaha dilarang berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menganggu ketertiban umum. Namun sebelum kita melakukan penertiban, tentunya kita melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada pemilik kawasan dalam hal ini DKM Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya dan juga para pedagang. Intinya kita sudah sediakan lokasi relokasi untuk PKL,” ucap Dadang.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sapa’at mengatakan, sebelum melakukan penertiban, bidang trantibum langsung memberikan surat himbauan kepada para PKL.

 

Sembari membagikan surat, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Ade Harison juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada PKL.

 

“Penertiban PKL ini dilakukan agar masyarakat yang mau ibadah ke masjid tertib dan enggak ada kendala. Yang mau jajan jadi terarah karena tempat pedagang sebenarnya sudah ada di belakang,” ujar Sapa’at.

 

Ketua Umum DKM Masjid Agung Baiturrahman KH. Hasan Basri mengatakan, pihak DKM sebelumnya mengajukan permohonan penertiban PKL yang berada di sepanjang jalan protokol samping Utara Masjid kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya.

 

 “Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah sigap dengan menindaklanjuti surat permohonan kami dengan memberi surat himbauan kepada PKL,” ucap Hasan.(Humas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya)***

 

 

VISI 

TERDEPAN DALAM MENCIPTANA DAN MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN, SERTA DALAM PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

MISI 1

MENCIPTAKAN SITUASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN YANG MANTAP DAN TERKENDALI.

MISI 2

MEMBERDAYAKAN POTENSI MASYARAKAT DAN MEMBERDAYAKAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KETENTRAPAN DAN KETERTIBAN.

MISI 3

MENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN PELAKSANAANYA.

MISI 4

MENINGKATKAN KERJASAMA BAIK DENGAN INSTANSI, DINAS, SATUAN YANG TERKAIT DAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA MEMELIHARA KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN.

 

Dasar Hukum

Written by Super User Read 14141 times Published in Uncategorised

1. UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

 

2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

3. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

4. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 

 

5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATPOL PP

 

6. PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

 

7. PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG  RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI  SATUAN POLISI PAMONG PRAJA 

Struktur Organisasi

Written by ipin Read 52117 times Published in Uncategorised

Beranda

Written by Super User Read 177536 times Published in Uncategorised