Sejarah
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya merupakan dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Satpol PP dibentuk dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Perangkat Daerah Satpol PP Kab.Tasikmalaya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
Sedangkan untuk tugas dan fungsi unit kerja pada Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. ***
Tujuan
Mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, berakhlak serta berbudaya
Sasaran
Terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat