Background

Laporkan Gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelanggaran Perda dan Perkada melalui SP4N-LAPOR!

01 Januari 2026 14:50:43
32 Postingan ini dilihat
Ditulis Oleh : SATPOLPP
Berita Image

Untuk menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id), masyarakat cukup membuka situs lapor.go.id, kemudian masuk atau membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya pilih menu Buat Laporan, isi judul dan uraian pengaduan secara jelas, sertakan lokasi kejadian, waktu, serta bukti pendukung seperti foto atau video apabila tersedia. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan pengaduan melalui akun SP4N-LAPOR! hingga memperoleh tanggapan dari instansi yang berwenang.

Tag:

Berita Terbaru