DISDUKCAPIL KABUPATEN TASIKMALAYA MUSNAHKAN E-KTP YANG TIDAK VALID/RUSAK

Written by Super User Wednesday, 10 April 2019 10:35

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iin Aminudin, M.Si menyaksikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Najmudin, S.IP.,M.Si memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak lebih dari 16.000 keping di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (17/12/2018). Pemusnahan e-KTP tersebut juga disaksikan para Kepala SKPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iin Aminudin, M.Si mengatakan pemusnahan e-KTP ini menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Semua KTP ini adalah KTP rusak, kita membakar semuanya sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Sebenarnya semua KTP ini sudah dipotong di sudut KTP-nya, tapi agar KTP tidak di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab kita musnahkan dengan cara dibakar, KTP yang dimusnahkan adalah KTP yang tercatat sejak tahun 2011 sampai sekarang,” Pemusnahn