Background

Satpol PP Tingkatkan Pembinaan dan Penyuluhan terhadap PKL Alun-alun Singaparna

30 Maret 2026 13:53:07
7 Postingan ini dilihat
Ditulis Oleh : SATPOLPP
Berita Image

Satpol PP, Singaparna – Pembinaan dan penyuluhan terhadap Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun-alun Singaparna terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya.
 
Hal itu diwujudkan dengan melakukan penyuluhan terkait Surat Himbauan dari Satuan Tugas Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 300.1/0147/Satpol PP/2025 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. 

Dalam surat himbauan tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka penataan, peningkatan ketertiban dan kebersihan dan keindahan di Kawasan Alun-alun Singaparna, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas berdagang (sterilisasi) Gerbang Depan Alun-alun  dan lintasan lari. 

Selain itu, PKL hanya boleh berjualan pada lokasi yang sudah ditentukan mulai pukul 15.00 WIB s.d 22.00, dan pedagang maupun pengunjung wajib menjaga kebersihan. 

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Kerjasama, Egih Fregiansyah,S.Sos.,M.Si menuturkan, sesuai instruksi pimpinan, bidang Tibumtranmas menugaskan enam anggotanya untuk melaksanakan patroli rutin di kawasan Alun-alun Singaparna. 

“Pembinaan dan penyuluhan terus kita lakukan, agar PKL ini dapat menaati surat himbauan ini. Kita lakukan secara humanis dan persuasif,” ucap Fregi. 

Dalam upaya pembinaan PKL, Fregi menyebutkan bahwa Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri. Sebagai penegak perda dan perkada,  Satpol PP sifatnya hanya menegakkan aturan. Perlu ada keterlibatan SKPD lain dalam hal pembinaan dan relokasi pedagang agar fungsi Alun-alun sebagai fasilitas publik kembali sebagaimana mestinya.(TIBUMTRANMAS)***

Tag:

##berita #satpolpp #tasikmalaya #pembinaan #penyuluhan #pedagangkakilima

Berita Terbaru