LEUWISARI, Kab. Tasikmalaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan dan peninjauan langsung pembangunan kegiatan usaha kandang ayam yang berlokasi di Kp. Kedokan RT. 018 RW. 004 Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Jawa Barat. Rabu (11/03/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan warga serta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait tata ruang dan perizinan berusaha.
Dalam pengawasan tersebut, petugas Satpol PP memastikan bahwa pembangunan kandang ayam tidak melanggar zonasi dan wajib memiliki dokumen lingkungan yang lengkap agar tidak menimbulkan dampak negatif, seperti bau menyengat dan populasi lalat yang dikeluhkan masyarakat setempat.
"Kami melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan seluruh prosedur pembangunan sesuai dengan aturan berlaku. Jika ditemukan pelanggaran izin, kami tidak segan untuk memberikan tindakan tegas, mulai dari peringatan hingga penghentian operasional," ujar petugas di lapangan.
Pihak Satpol PP menegaskan, usaha peternakan harus berjalan selaras dengan kenyamanan warga sekitar dan tidak merusak lingkungan, terutama yang berdekatan dengan permukiman padat.
Pengawasan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha peternakan lain di wilayah Kecamatan Leuwisari dan Kabupaten Tasikmalaya umumnya, untuk selalu menempuh jalur perizinan sebelum mendirikan bangunan usaha.
Tag:
Berita Terbaru