Satpol PP, Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya – Aparat Kecamatan Cisayong bersama Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap menara telekomunikasi (BTS) yang tidak memiliki izin resmi, menyusul maraknya pembangunan tower ilegal di wilayah Tasikmalaya. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selasa, 3 februari 2026.
Peningkatan Pengawasan di Cisayong
Camat Cisayong menyatakan fokus pengawasan saat ini adalah meninjau kembali berkas perizinan semua tower BTS yang baru dibangun maupun yang sudah beroperasi. Pihak Kecamatan bersama tim terpadu akan turun langsung ke lokasi di beberapa desa di Cisayong untuk melakukan verifikasi titik koordinat dan dokumen legalitas.
Penertiban Tower Tanpa Izin
Berdasarkan temuan di lapangan dan polemik maraknya tower tak berizin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Satpol PP menegaskan tidak akan segan menghentikan aktivitas pembangunan atau menyegel menara yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda).
"Setiap pembangunan menara wajib mengantongi izin. Jika ditemukan di wilayah Cisayong ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian sementara hingga izin dipenuhi," tegas perwakilan Pemkab Tasikmalaya dalam audiensi terkait.
Dampak bagi Masyarakat
Pengawasan ini penting untuk memastikan pembangunan menara BTS tidak merugikan warga sekitar, baik dari segi dampak lingkungan, keamanan struktur, maupun tata ruang wilayah. Pihak pemerintah kecamatan mengimbau kepada kontraktor menara untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
Tag:
Berita Terbaru