Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko modern atau minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Cisayong, Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan perizinan usaha di wilayah tersebut. Kamis (21/5/2026).
Fokus dan Hasil Pengawasan
Pengawasan yang berlangsung pada Mei ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Kepala Daerah (Gakda) Kabupaten Tasikmalaya dan turut menggandeng lintas sektoral. Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, DPMPTSPTK, Disindag, Dinas PUTRLH, serta Kasi Trantib Kecamatan Cisayong.
Dalam inspeksi tersebut, tim menyasar salah satu gerai ritel modern (Indomaret) di kawasan strategis Cisayong. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lapangan, gerai tersebut diduga kuat belum melengkapi dokumen perizinan dasar. Kelengkapan izin yang disorot oleh petugas meliputi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah Pembinaan dan Penindakan
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa operasi ini menitikberatkan pada upaya pembinaan. Petugas di lapangan memberikan saran agar pihak pengelola menutup operasional toko modern tersebut untuk sementara waktu. Penutupan secara mandiri ini disarankan dilakukan sebelum seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh dinas terkait.
Langkah pengawasan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Pemkab Tasikmalaya untuk menertibkan puluhan minimarket yang dinilai belum melengkapi perizinan operasional. Penertiban ini juga sejalan dengan aspirasi Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang mendesak penindakan tegas terhadap toko modern yang melanggar aturan.
Ke depannya, Satpol PP akan terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten Tasikmalaya guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. ***GAKDA***
Tag:
Berita Terbaru