TASIKMALAYA – Dalam rangka penegakan aturan perizinan dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menggelar operasi pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha penggergajian kayu (somel) di wilayah Kecamatan Salopa dan Kecamatan Jatiwaras pada Selasa (5/5/2026).
Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas Perizinan), serta didampingi oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) dari masing-masing kecamatan.
Pengawasan difokuskan pada tiga aspek utama:
- Legalitas Usaha: Dinas Perizinan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan guna memastikan operasional penggergajian kayu tidak menyalahi prosedur.
- Kelancaran Lalu Lintas: Personel Dishub memberikan imbauan dan peringatan terkait aktivitas bongkar muat kayu yang kerap menggunakan bahu jalan, yang berpotensi memicu kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
- Ketertiban Umum: Satpol PP dan Kasi Trantibum memastikan lokasi usaha tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama terkait polusi suara dan limbah serbuk kayu.
Dikutip dari informasi kegiatan di laman Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, langkah kolaboratif ini diambil untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan keras bagi para pengusaha yang belum melengkapi izin atau yang kegiatan operasionalnya mengganggu kepentingan publik.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendampingi pengusaha agar mereka tertib secara administrasi. Kehadiran Dishub sangat penting untuk menertibkan parkir kendaraan angkut kayu yang sering dikeluhkan masyarakat di jalur Salopa-Jatiwaras," ungkap salah satu petugas di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi perizinan sekaligus menjamin aspek keselamatan transportasi dan ketertiban di wilayah selatan Tasikmalaya. ***GAKDA***
Tag:
Berita Terbaru