10.920 Batang Rokok Ilegal Diamankan pada Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Written by Admin Super POLPP Tuesday, 23 May 2023 14:49

 

Tim Operasi Gabungan Berantas Kena Cukai Ilegal yang terdiri dari Satpol PP Kab.Tasikmalaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 melaksanakan Operasi Bersama dan berhasil mengamankan 10.920 batak rokok ilegal,Senin 22 Mei 2023./Dokumen Bidang Gakda.*

 

SINGAPARNA – Sebanyak 10.920 batang rokok illegal berhasil diamankan oleh tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin 22 Mei 2023.

 

Pengamanan tersebut dilakukan pada Operasi Bersama yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya  bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.

 

Operasi Bersama  Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kabupaten Tasikmalaya,  Dede Sobandi,ST,MM,Msi.

 

Dalam apel tersebut,  Kabid Gakda menyampaikan teknis dan informasi mengenai target sasaran operasi yang diduga sebagai lokasi peredaran  rokok ilegal di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

 

Yuk, jauhi rokok ilegal!

 

Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan,

 

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

 

Sementara Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan,

 

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”***