Satpol PP, Singaparna – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya melakukan peninjauan lapangan terkait aduan masyarakat mengenai keberadaan kandang ayam di Kampung Sadanyana, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna pada hari Senin, 13 April 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan pemilik usaha terhadap regulasi perizinan dan dampak lingkungan bagi warga sekitar.
Peninjauan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan, unsur Kecamatan Singaparna, serta perangkat Desa Sukaherang.
Poin Utama Peninjauan:
- Verifikasi Perizinan: Tim dari Dinas Perizinan memeriksa dokumen legalitas pendirian bangunan dan izin operasional peternakan tersebut.
- Dampak Lingkungan: Menindaklanjuti keluhan warga mengenai polusi udara atau bau yang ditimbulkan dari aktivitas kandang.
- Sosialisasi Aturan: Satpol PP memberikan pengarahan kepada pemilik kandang mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) sanitasi dan jarak ideal peternakan dari pemukiman warga.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa hasil peninjauan ini akan menjadi dasar pengambilan tindakan selanjutnya, baik berupa pembinaan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap Produk Hukum Daerah (Gakda). Sementara itu, pihak desa dan kecamatan berharap adanya solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat sekitar namun tetap mendukung iklim usaha yang tertib aturan. (GAKDA)***
Tag:
Berita Terbaru