Background

Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Awasi Menara Telekomunikasi Sukahening

29 Juni 2026 10:42:47
10 Postingan ini dilihat
Ditulis Oleh : SATPOLPP
Berita Image

Satpol PP, Sukahening - Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Awasi Menara Telekomunikasi di Sukahening menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menertibkan infrastruktur telekomunikasi ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menggelar operasi pengawasan dan pengecekan fisik terhadap sejumlah menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di wilayah Kecamatan Sukahening. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh aset infrastruktur digital tersebut mematuhi regulasi tata ruang dan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Rabu, (24/6/2026)

Fokus Pemeriksaan Dokumen dan Fisik

Operasi penertiban dipimpin oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya. Petugas menyisir beberapa titik koordinat menara di Sukahening untuk memeriksa pemenuhan syarat administratif dan teknis bangunan.

  • Kelengkapan PBG: Memeriksa kepemilikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat mutlak pembangunan fisik.
  • Kesesuaian Ruang: Mencocokkan lokasi berdirinya menara dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  • Aspek Keselamatan: Memeriksa proteksi petir, batas pagar pengaman, dan asuransi jaminan roboh bagi warga sekitar.

Teguran Keras Bagi Penyedia Menara Bandel

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tobroni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak pengembang atau provider dilarang keras melakukan aktivitas komersial maupun konstruksi fisik sebelum semua dokumen perizinan terbit secara resmi. Dari hasil pengawasan lapangan ini, petugas memberikan surat peringatan bagi pengelola menara yang tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas saat pemeriksaan berlangsung.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen tidak akan segan-segan melakukan tindakan represif berupa penyegelan dan penghentian paksa operasional menara jika pihak penyedia mengabaikan teguran administrasi tersebut. Langkah proaktif ini diambil demi mewujudkan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi ketenteraman masyarakat di wilayah pelosok desa. ***GAKDA***

 

Tag:

#Berita #Tasikmalaya #SatpolPP #Pengawasan #Gakda

Berita Terbaru