TASIKMALAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan dan penertiban media luar ruang (reklame/baliho) yang melanggar Perda Provinsi Jawa Barat di ruas jalan provinsi wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini bertujuan menegakkan peraturan daerah, menertibkan reklame tanpa izin, dan mengamankan aset daerah. Rabu, (11/03/2026).
Sinergi Penegakan Perda
Dalam kegiatan pengawasan ini, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memberikan pendampingan penuh kepada tim provinsi untuk menindaklanjuti reklame ilegal. Fokus utama kegiatan adalah menertibkan baliho dan papan iklan yang tidak berizin, pemasangannya melanggar aturan, atau membahayakan ketertiban umum.
Tindak Lanjut Laporan
Penertiban ini didasarkan pada laporan pelanggaran terhadap Perda terkait pengelolaan aset dan ketertiban umum, di mana banyak papan reklame berdiri tanpa izin di area milik pemerintah provinsi. Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pihak provinsi agar pendataan hingga eksekusi penurunan reklame yang menyalahi aturan dapat berjalan terstruktur.
Kegiatan pendampingan ini juga menjadi wujud konsistensi Satpol PP dalam mengimbau pelaku usaha agar lebih tertib, tidak memasang reklame di sembarang tempat yang melanggar peraturan daerah.
Tag:
Berita Terbaru