Background

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai serta Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Wali Kota

08 Juni 2026 11:52:24
11 Postingan ini dilihat
Ditulis Oleh : SATPOLPP
Berita Image

Tasikmalaya, Satpol PP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai serta Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Wali Kota. Kegiatan dalam rangka gempur rokok ilegal ini dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Aula Kecamatan Sodonghilir.

Acara ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan pendapatan negara dan daerah.

Edukasi Hukum bagi Masyarakat dan Pedagang

Sosialisasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman regulasi secara menyeluruh kepada para peserta. Materi utama yang disampaikan meliputi:

  • Sanksi Hukum pidana dan denda bagi penjual rokok ilegal.
  • Ciri-Ciri Fisik rokok ilegal seperti tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu.
  • Tupoksi Satpol PP dalam menegakkan Perda terkait ketertiban umum.
  • Peran Masyarakat dalam melaporkan temuan produk tembakau ilegal di wilayahnya.

Sinergi Pengawasan di Tingkat Kecamatan

Pemilihan Kecamatan Sodonghilir sebagai lokasi kegiatan bertujuan untuk memperkuat pengawasan hingga ke wilayah pelosok. Langkah strategis yang disepakati dalam forum ini adalah:

  • Peningkatan Patroli mandiri oleh aparat kecamatan dan desa.
  • Edukasi Lapangan langsung ke toko-toko kelontong dan pasar tradisional.
  • Kolaborasi Data antara pihak kecamatan dengan Satpol PP kabupaten untuk penindakan.

Melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat Sodonghilir diharapkan meningkat, sehingga rantai distribusi rokok ilegal dapat diputus secara efektif dari tingkat hilir. ***GAKDA***

 

Tag:

#Berita #Tasikmalaya #SatpolPP #Gakda #Rokokilegal

Berita Terbaru