SatpolPP, Cikatomas – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan patroli khusus dalam upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Sabtu (7/2/2026).
Patroli Khusus kali ini fokus pada penegakan ketertiban umum terhadap media luar ruang yang terpasang tidak pada tempat dan peruntukannya di ruas Jalan Papayan Jatiwaras-Cikatomas.
Berdasarkan temuan di lapangan, Satpol PP Kab.Tasikmalaya masih banyak menjumpai spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame maupun atribut sejenis lainnya yang dipasang di pohon,tiang telepon, dan tempat lainnya di sepanjang ruas Jalan Papayan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Perda Kab.Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, disebutkan bahwa ,”Setiap Orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, iklan, reklame, maupun atribut-atribut sejenis lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman,tiang listrik, tiang telepon, pohon, fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan rumah ibadah”.
Dikarenakan spanduk, umbul-umbul dan itu menganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan, Satpol PP dapat bertindak segera menertibkan media luar ruang tersebut. Hal tersebut tertuang dalam SOP Patroli Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP. Dalam patroli khusus tersebut, setidaknya lebih dari 40 spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya berhasil ditertibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni mengimbau kepada masyarakat, badan usaha, dan sejenisnya untuk menaati aturan dengan tidak memasang media luar ruang pada tempat yang bukan peruntukannya.
Selain menganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan, pemasangan media luar ruang tidak pada tempatnya juga melanggar peraturan daerah.
“Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang hejo, indah tertib dan rapi ya,” tutur Kasatpol PP.(TIBUMTRANMAS)***