Background

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Intensifkan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Tiga Kecamatan

11 Mei 2026 13:40:35
6 Postingan ini dilihat
Ditulis Oleh : SATPOLPP
Berita Image

TASIKMALAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di wilayah Kecamatan Padakembang, Kecamatan Cisayong, dan Kecamatan Jamanis pada Selasa (6/5/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian, Pengawasan, Pengendalian, dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Kegiatan yang dipimpin oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) ini menyasar sejumlah titik menara yang dilaporkan warga maupun yang masuk dalam daftar evaluasi rutin. Pengawasan difokuskan pada pengecekan dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kepatuhan terhadap zona tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap maraknya isu pembangunan menara tanpa izin lengkap yang dapat merugikan daerah dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

"Kami memastikan setiap infrastruktur telekomunikasi yang berdiri di wilayah Padakembang, Cisayong, dan Jamanis telah menempuh prosedur perizinan yang benar. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif hingga penyegelan sementara," tegasnya dalam keterangan resmi di laman Berita Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Di Kecamatan Cisayong, petugas memeriksa beberapa menara yang berada di area pemukiman untuk memastikan jarak aman dan pemeliharaan struktur bangunan. Sementara di Padakembang dan Jamanis, pengawasan juga mencakup verifikasi data koordinat titik lokasi menara agar sesuai dengan rekomendasi instansi berwenang.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pembangunan menara telekomunikasi yang mencurigakan atau dianggap tidak berizin di lingkungannya melalui kantor kecamatan setempat atau langsung ke Mako Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya. ***GAKDA***

 

Tag:

#Berita #Satpolpp #Tasikmalaya #Gakda

Berita Terbaru