Background

Laporkan Gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelanggaran Perda dan Perkada melalui SP4N-LAPOR!

01 Januari 2026 14:50
93 dilihat
Penulis: SATPOLPP
Laporkan Gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelanggaran Perda dan Perkada melalui SP4N-LAPOR!

Untuk menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id), masyarakat cukup membuka situs lapor.go.id, kemudian masuk atau membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya pilih menu Buat Laporan, isi judul dan uraian pengaduan secara jelas, sertakan lokasi kejadian, waktu, serta bukti pendukung seperti foto atau video apabila tersedia. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan pengaduan melalui akun SP4N-LAPOR! hingga memperoleh tanggapan dari instansi yang berwenang.

Survei Layanan Survei Kepuasan (SKM)