KADIPATEN – Langkah tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum. Pada Rabu (10/06/2026), jajaran Satpol PP menggelar rapat koordinasi intensif bersama pihak Pemerintah Kecamatan Kadipaten guna membahas rencana sterilisasi dan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang badan jalan wilayah Kadipaten.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kadipaten ini dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Camat Kadipaten beserta unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), serta tokoh masyarakat setempat.
Fokus utama koordinasi ini adalah menyusun strategi pelaksanaan penertiban agar berjalan aman, kondusif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keberadaan bangunan di atas badan jalan dinilai telah memicu penyempitan jalur lalu lintas, mengganggu hak pejalan kaki, serta meningkatkan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tindakan lapangan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum pembongkaran fisik dilakukan, petugas memastikan bahwa surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga telah dilayangkan secara patut kepada para pemilik bangunan agar mereka memiliki kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya.
Camat Kadipaten menyatakan dukungannya terhadap rencana penertiban ini demi menata estetika wilayah dan mengembalikan fungsi fasilitas umum. Pihak kecamatan juga berkomitmen membantu proses sosialisasi lanjutan kepada warga terdampak agar tidak terjadi kesalahpahaman saat eksekusi penataan dilakukan di lapangan.
Pertemuan lintas sektor ini diakhiri dengan pemetaan zona rawan, penentuan personel gabungan yang akan diturunkan, serta penyusunan jadwal eksekusi penertiban dalam waktu dekat. ***TIBUMTRANMAS***
Tag:
Berita Terbaru